BANTEN, 26 Februari 2024 – Berdasarkan pengalaman, Prof. Chusnul Mar’iyah, mantan Komisaris Komisi Pemilihan Unum (KPU) 2002-2007, jelas dan tegas menyatakan agar masalah carut marut dan kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tak diselesaikan lewat Mahkamah Konstitusi (MK) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), karena lembaga tersebut tidak lagi bisa dipercaya mau menjalankan fungsi dan tugasnya seperti yang diamanatkan Undang-undang.
Yang strategis itu harus ditempuh lewat jalur politik. Yaitu, tetap lewat KPU. Jika tidak, semua bisa diserahkan saja kepada anak-anak muda — aktivis pejuang demokrasi — dengan mengerahkan kekuatan massa aksi turun ke jalan, tandasnya guru besar Universitas Indonesia ini mengurai saran dan pendapatnya melalui Kahal Chanel muntiani. anwar yang beredar luas di media sosial.
Sementara Surat Terbuka Tentang Sirekap untuk Rektor / Wakil Rektor ITB (24 Februari 2024) yang ditulis Jay Sofyan Mulyana, alumni Teknik Sipil Angkatan 1977 menginformasikan oleh pihak KPU bahwa data eror Pilpres tak bisa diperbaiki/ diedit input datanya dari aplikasi Sirekap. Sedangkan eror data untuk legislatif pada Pemilu 2024 bisa dilakukan koreksi dari kesalahan yang terjadi. Jadi, selama tidak ada penjelasan dari pembuat aplikasi Sirekap (ITB), maka hasil rekapitulasi KPU tidak legitimate, karena banyak anomali, keanehan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebaiknya pihak ITB segera memberi penjelasan resmi, jika tidak maka ITB bisa dianggap berkontribusi pada kekacauan pelaksanaan demokrasi (Pemilu) di Indonesia dan harus ikut bertanggung jawab bila terjadi chaos akibat silang pendapat terhadap hasil Pilpres 2024.
Penulis : Jacob Ereste
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya