Dilaporkan juga ratusan Ulama Jawa Timur yang berhimpun dalam Forum Penyelamat Pemilu Jurdil (FPPJ) menggelar deklarasi menolak hasil Pemilu 2024. Mereka menuntut pelaksanaan Pemilu ulang, karena pencoblosan yang dilakukan pada 14 Februari 2024 — baik Pilpres maupun Pileg — penuh kecurangan dan intimidasi untuk memenangkan Pasangan calon tertentu, kata deklarator FPPJ, Dr. Zainal Arifin Mochtar SH., L.LM., di Surabaya, 24 Februari 2024.
Pernyataan Prof. Machfud MD soal hak angket yang mempersoalkan kecurangan Pemilu 2024, menyanggah tidak cocok untuk dilakukan. Sebab menurut Ganjar Pranowo, hak angket merupakan hak penyelidikan DPR RI sebagai salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta keterangan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu mengenai penyelenggaraan Pemilu 2024 yang diduga kuat dilakukan dengan cara yang curang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mendesak DPR RI melakukan hak angket, ujar Machfud MD merupakan untuk merespon dugaan kecurangan pada Pemilu 2024 sangat boleh dilakukan.
Hak angket itu akan ditujukan kepada Pemerintah terkait dengan kebijakan dan kewenangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Karena yang digembar-gemborkan oleh para juru bicara Paslon Presiden tertentu, bahwa hak angket itu tidak cocok dilakukan untuk dapat segera menyelesaikan masalah dalam pelaksanaan Pemilu 2024 yang ditengarai banyak terjadi kecurangan, tandasnya.
Penulis : Jacob Ereste
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya