JAMBI KOTA – Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu dan Ekstasi, Sabtu (19/11/22).
Keduanya diketahui berinisial MA (20) warga Kelurahan Teluk Leban Kecamatan Muaro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari. Sedangkan perempuan berinisial PA (27) warga Jalan Kenanga I Kelurahan Simpang IV Sipin Kota Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama dalam keteragannya menyebutkan kedua sejoli MA dan PA diamankan di kamar sebuah Take Guest House di kawasan Jalan Kol. Pol. M. Taher Kel. Wijaya Pura Kec. Jambi Selatan Kota Jambi sekitar pukul 01.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kompol Niko menyebut penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan seringnya transaksi narkotika di jalan Kol Pol M. Taher Kelurahan Wijaya Pura Jambi Selatan.
Berdasarkan informasi tersebut Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan keduanya di salah satu kamar Take Guest House.
“Pada saat penangkapan didapati barang bukti diduga pil extasi sebanyak 10 butir dan 8 paket kecil diduga narkotika jenis shabu,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama, Sabtu (19/11/22).
Halaman : 1 2 Selanjutnya