“Dalam Persekjen tersebut menjelaskan, bahwa bahwa sisa Blanko ijazah yang mengalami kesalahan pengisian, atau tidak terpakai (sisa blanko Ijazah kosong) harus dikembalikan oleh satuan pendidikan kepada Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya dengan disertai berita acara serah terima pengembalian blanko Ijazah yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan,” katanya.
Dovitari menambahkan, selanjutnya blanko Ijazah yang telah dikembalikan kepada Dinas Pendidikan dan cadangan yang tersisa agar dimusnahkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemusnahan sisa Blanko Ijazah harus disertai dengan berita acara pemusnahan yang ditandatangani oleh Kadis Pendidikan dan Pihak Kepolisian,” ujarnya.
Ditambahkan Dovitari, tujuan pemusnahan Ijazah Paket tersebut ialah jangan sampai ketika sisa blanko Ijazah disalah gunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Disaksikan Sekretaris, para Kabid Dikbud, Pengelola PKBM di Wilayah Tungkal Ilir, pihak Polres Tanjab Barat IPDA Arif Hantoro serta Dinas Pemadam dan Penyelamatan (Damkar).
(Edt)
Halaman : 1 2