KUALA TUNGKAL – Sebagai bentuk komitmen pemasyarakatan memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS) telah meluncurkan inovasi layanan lapor aduan narkoba “Lapor Narkoba” pada Senin (17/8/21).
Layanan lapor aduan narkoba diluncurkan langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga di Lapas Kelas IIA Mataram, Kuripan, Nusa Tenggara Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat meluncurkan aplikasi tersebut Reynhard didampingi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham), Andi Dahrif Rafied dan disaksikan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan seluruh Indonesia melalui teleconference.
Layanan ini diiterapkan di seluruh Lapas di Indonesia. Layana tersebut dapat diakses oleh seluruh masyarakat melalui portal : lapornarkoba.ditjenpas.go.id.
Melalui portal ini, Sahabat Pemasyarakatan dapat melaporkan keluhan atau membuat pengaduan dugaan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh Petugas Pemasyarakatan, Warga Binaan Pemasyarakatan (Narapidana, Tahanan, Anak, dan Klien), dan Masyarakat (Pengunjung, Keluarga, dan Mitra) di lingkungan pemasyarakatan.
Yuk bersama jadi agen Benar (Berantas Narkoba).
Segera laporkan pelanggaran yang terjadi di sekitar kita. “Lapor Narkoba, Lapor Itu Mudah”.(*)