TEBING TINGGI – WN alias GOGON (30) bersama wanita NG alias DEA (30) diamankan Polsek Tebing Tinggi karena kedapatan memiliki puluhan papket Narkoba jenis Sabu-sabu.
Ia ditangkap di sebuah ruamh kontarakan yang baru di tempatinya sekitar 3 hari di kawasan Jl. Sawo RT 01 Desa Purwodadi Kec. Tebing Tinggi.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Tebing Tinggi IPTU Windy TK, SH mengatakan keduanya diamankan pada Senin (10/4/23) sekitar pukul 01.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mereka ini pasangan suami istri (nikah Siri),” jelas Kapolsek.
Kapolsek Tebing Tinggi mengatakan penangkapan pelaku disaksikan ketua RT setempat.
Lanjut Kapolsek, menjelaskan WN merupakan warga asal Lampung tinggal di Jl. Salak RT 02 Desa Purwodadi Kec. Tebing Tinggi Kab. Tanjab Barat. Sedangkan NG alias DEA warga asal Desa Karya Mulya Kec. Pondok Sugih Kab. Muko Muko Prop. Bengkulu.
“Kita lakukan memeriksaan ditemukan Barang Bukti Diduga Narkotika jenis Sabu sebanyak 21 paket yang disimpan menggunakan toples plastik kecil warna pink Merk London Sewaleware, Seperangkat alat hisap Narkotika dan plastik klip, Uang tunai Rp 950.000,” beber Kapolsek.
Kedua pelaku dan BB saat ini diamankan di Mapolsek Tebing Tinggi untuk Lidik Sidik lebih lanjut.(Red)
Penulis : Redaksi