Ditlantas Polda Jambi Laporkan 629 Angkutan Batu Bara Langgar Aturan ke Dirjen Minerba

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 15 Maret 2023 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi. FOTO : Dhea

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi. FOTO : Dhea

Kombes Pol Dhafi mengatakan, selama Dua bulan terakhir ini Ditlantas Polda Jambi telah menindak sebanyak 629 pelanggaran yang dilakukan oleh angkutan batu bara karena tak mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

“Pelanggaran tersebut yaitu, melanggar jam operasional sebanyak 405, melanggar administrasi (kelengkapan) 180 pelanggaran, dan melanggar melebihi tonase sebanyak 44 pelanggaran, ” lanjutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirlantas juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan secar resmi ke Gubernur Jambi (Pemerintah Provinsi Jambi) serta ke Dirjen Minerba terkait pelanggaran yang dilakukan angkutan batu bara sebelum aktivitas mobilisasi angkutan truk batu bara sebelum di Stop beberapa waktu lalu.

“Al hasil, pada hari Senin Tanggal 13 Maret 2023 Ditlantas Polda Jambi kembali menindak dengan jumlah sebanyak 12 kendaraan angkutan batu bara,” tegasnya.

Untuk pelanggaran sendiri, Kombes Pol Dhafi menjelaskan bahwa angkutan batu bara tersebut melanggar Pelanggaran jam operasional, melanggar Muatan (melebihi tonase), serta pelanggaran kelengkapan atau administrasi.

Dirinya berharap agar ada tindakan tegas dari Kementerian terkait penanganan pelanggaran angkutan batubara untuk merealisasikan sanksi administratif kepada pemegang IUP, IUPK, sesuai ketentuan Dirjen Minerba yang tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 BAB VIII Pasal 95 ayat (2).

“Sangsinya bisa berupa Peringatan tertulis, Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha hingga Pencabutan izin,” pungkasnya.(Dhea)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Meriah dan Penuh Syukur, Pesta Perak 25 Tahun Gereja HKBP Simpang Rambutan di Desa Suban Kondusif 
Persoel Polress Tanjab Barat Pastikan Perayaan Pesta Perak 25 Tahun Gereja HKBP Simpang Rambutan Kondusif 
Duel Gengsi “Penawar Luka”: Tanjabbar vs Muaro Jambi Berebut Posisi Ketiga Gubernur Cup 2026
Katamso Sambut Audiensi Forum Pembauran Kebangsaan, Fokus Tingkatkan Nasionalisme dan Persatuan
Dengan 10 Pemain, Mampukah Kota Jambi Peluk Piala Gubernur Cup Melawan Merangin?
Tumbangkan Tanjab Barat, Merangin Rebut Tiket Pertama Final Gubernur Cup Jambi 2026!
Pertegas Disiplin ASN, Pemkab Tanjab Barat Gencarkan Razia Terpadu di Jam Kerja
Update OTT KPK: 7 Kepala Daerah Ditangkap, Bupati Pati dan Wali Kota Madiun Terbaru
Berita ini 135 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 17:06 WIB

Meriah dan Penuh Syukur, Pesta Perak 25 Tahun Gereja HKBP Simpang Rambutan di Desa Suban Kondusif 

Minggu, 25 Januari 2026 - 09:03 WIB

Persoel Polress Tanjab Barat Pastikan Perayaan Pesta Perak 25 Tahun Gereja HKBP Simpang Rambutan Kondusif 

Sabtu, 24 Januari 2026 - 08:05 WIB

Duel Gengsi “Penawar Luka”: Tanjabbar vs Muaro Jambi Berebut Posisi Ketiga Gubernur Cup 2026

Jumat, 23 Januari 2026 - 23:20 WIB

Katamso Sambut Audiensi Forum Pembauran Kebangsaan, Fokus Tingkatkan Nasionalisme dan Persatuan

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:07 WIB

Dengan 10 Pemain, Mampukah Kota Jambi Peluk Piala Gubernur Cup Melawan Merangin?

Berita Terbaru