YTUBE
Bersihkan Sampah Usai Festival Arakan Sahur di Tanjab Barat, Petugas Kebersihan Terima Insentif? Bupati Tanjab Barat Puji Kreasi Anak Daerah di Festival Arakan Sahur Arakan Sahur Malam Ini Akan Dimulai Habis Sholat Tarawih, Ini Rutenya Sambut HUT Ke 77, Persit KCK Koorcab Rem 042 Gelar Ziarah Rombongan di TMP Satria Bhakti Geger, Warga Desa Pandan Makmur Geragai Ditemukan Tergantung di Pohon Pinang

Home / Berita

Rabu, 15 Maret 2023 - 15:25 WIB

Ditlantas Polda Jambi Laporkan 629 Angkutan Batu Bara Langgar Aturan ke Dirjen Minerba

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi. FOTO : Dhea

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi. FOTO : Dhea

JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) melalui Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi terus melakukan upaya penindakan terhadap 629 truk angkutan batu bara yang telah melakukan pelanggaran aturan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi saat diwawancarai Selasa (14/3/23).

“Kita juga telah mengirimkan surat ke Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Dirjen Minerba Kementerian ESDM untuk segera ditindaklanjuti, ” ujarnya di Mapolda Jambi.

Dirinya menjelaskan bahwa penindakan yang dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor : 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik Pengawasan Pertambangan Mineral Dan Batubara, Peraturan Menteri ESDM Nomor : 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batu Bara, SE Dirjen Minerba Nomor 4.E/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 9 April 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Untuk Kegiatan Pengangkutan Mineral dan Batubara, Surat Edaran Dirjen Minerba Nomor 6.E/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 30 April 2022 tentang penataan dan pengaturan lalu lintas Angkutan Batu bara di Provinsi Jambi serta SE Gubernur Jambi Nomor : SE 1165/DISHUB-3.1./V/2022 tanggal 17 Mei 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara di Provinsi Jambi.

BACA JUGA :  Jadwal Keberangkatan Roro Telaga Punggur Batam ke Kuala Tungkal, Dabok dan Karimun

“Ditlantas Polda Jambi dan Satlantas Polres Jajaran bersama Pemerintah Provinsi Jambi telah melakukan penindakan dalam rangka pengaturan lalu lintas angkutan barubara di Provinsi Jambi sesuai dengan SE Dirjen Minerba Nomor 4.E/MB.05/DJB.B/2022 dan Nomor 6.E/MB.05/DJB.B/2022 serta Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor : SE 1165/DISHUB￾3.1./V/2022 dengan hasil temuan banyak angkutan batubara yang masih melanggar ketentuan pengangkutan di luar jam operasional yang telah ditentukan serta pelanggaran lainnya, ” tambahnya.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Tembakan Salvo Iringi Prosesi Pemakaman Militer Sertu Saharuddin

Berita

Sikapi Dampak Kemarau, Danrem 042/Gapu Himbau Warga Jambi Adakan Sholat Minta Hujan

Berita

Sengketa Lahan Teluk Nilau, Bupati Safrial Terima Perwakilan Pendemo

Berita

Isi BBM Subsidi, 26 Truk Batu Bara Ditindak

Berita

Tim Gabungan Ditreskrimsus Polda Jambi Terjun ke KM 51 Bungku Cekan Semburan Minyak di Sumur Ilegal

Berita

Momen HUT RI ke 75, Gubernur Ajak Masyarakat Tingkatkan Kompetensi dan Jaga Kerukunan

Berita

Hari ini, Pendaftar CPNS Di Pemkab Tanjab Barat Capai 2.394 Pelamar

Berita

IPDA dr. Sarah Pimpin Penyerahan Bansos Menyambut Hari Polwan ke 74