Ditlantas Polda Jambi Laporkan 629 Angkutan Batu Bara Langgar Aturan ke Dirjen Minerba

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 15 Maret 2023 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi. FOTO : Dhea

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi. FOTO : Dhea

JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) melalui Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi terus melakukan upaya penindakan terhadap 629 truk angkutan batu bara yang telah melakukan pelanggaran aturan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi saat diwawancarai Selasa (14/3/23).

“Kita juga telah mengirimkan surat ke Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Dirjen Minerba Kementerian ESDM untuk segera ditindaklanjuti, ” ujarnya di Mapolda Jambi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirinya menjelaskan bahwa penindakan yang dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor : 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik Pengawasan Pertambangan Mineral Dan Batubara, Peraturan Menteri ESDM Nomor : 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batu Bara, SE Dirjen Minerba Nomor 4.E/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 9 April 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Untuk Kegiatan Pengangkutan Mineral dan Batubara, Surat Edaran Dirjen Minerba Nomor 6.E/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 30 April 2022 tentang penataan dan pengaturan lalu lintas Angkutan Batu bara di Provinsi Jambi serta SE Gubernur Jambi Nomor : SE 1165/DISHUB-3.1./V/2022 tanggal 17 Mei 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara di Provinsi Jambi.

“Ditlantas Polda Jambi dan Satlantas Polres Jajaran bersama Pemerintah Provinsi Jambi telah melakukan penindakan dalam rangka pengaturan lalu lintas angkutan barubara di Provinsi Jambi sesuai dengan SE Dirjen Minerba Nomor 4.E/MB.05/DJB.B/2022 dan Nomor 6.E/MB.05/DJB.B/2022 serta Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor : SE 1165/DISHUB￾3.1./V/2022 dengan hasil temuan banyak angkutan batubara yang masih melanggar ketentuan pengangkutan di luar jam operasional yang telah ditentukan serta pelanggaran lainnya, ” tambahnya.

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menaker Tegaskan Pentingnya Sertifikasi Kompetensi bagi Lulusan Magang
Bawa BKMT Permata ke TVRI Jambi, Kades Pasar Terusan: Tingkatkan Kualitas Salat dan Pemahaman Agama
Menkes Budi Gunadi dan Al Haris Turun ke Tungkal, Investigasi Kematian dr. Myta Dipercepat
Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Digital Channel Customer Experience Award 2026 untuk MyPertamina
Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN 
Menaker Yassierli: JKP Adalah Instrumen Negara Pastikan Pekerja Ter-PHK Cepat Kembali Bekerja
Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub: Solusi Konkret Link and Match Industri
Menaker Pangkas Iuran JKK-JKM Peserta BPU 50 Persen, Ojol Kini Berhak Atas BHR
Berita ini 141 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:29 WIB

Menaker Tegaskan Pentingnya Sertifikasi Kompetensi bagi Lulusan Magang

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:45 WIB

Menkes Budi Gunadi dan Al Haris Turun ke Tungkal, Investigasi Kematian dr. Myta Dipercepat

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:45 WIB

Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Digital Channel Customer Experience Award 2026 untuk MyPertamina

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:07 WIB

Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN 

Kamis, 30 April 2026 - 17:28 WIB

Menaker Yassierli: JKP Adalah Instrumen Negara Pastikan Pekerja Ter-PHK Cepat Kembali Bekerja

Berita Terbaru

ILUSTRASI : Paradigma Korporasi Sektor Publik.

Jurnal Ilmiah

Paradigma Korporasi Sektor Publik

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:15 WIB