JAMBI – Kasus meninggalnya dokter internship muda, dr. Myta Aprilia Azmy, bukan lagi sekadar isu lokal melainkan telah menarik perhatian serius pemerintah pusat. Pada Rabu (6/5/2026) pagi, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin didampingi Gubernur Jambi Al Haris tiba di Jambi dan dijadwalkan langsung bergerak menuju Kuala Tungkal.
Kehadiran Menkes ini bertujuan untuk mengawal langsung tim investigasi Kemenkes yang telah diterjunkan sejak beberapa hari lalu ke RSUD KH Daud Arif.
Setibanya di Bandara Sultan Thaha Jambi, Menkes Budi Gunadi Sadikin langsung bersiap menempuh jalur darat menuju lokasi tempat almarhumah dr. Myta bertugas. Agenda seremonial ditiadakan demi efisiensi waktu peninjauan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemenkes Tunggu Hasil Investigasi Menyeluruh
Meski desakan publik dan organisasi profesi seperti Ikatan Alumni FK Unsri terus menguat terkait dugaan beban kerja berlebih (overwork), Menkes menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan.
Langkah hati-hati ini diambil Kemenkes di tengah derasnya sorotan masyarakat terhadap sistem pendidikan dan pengawasan dokter internship di Indonesia. Almarhumah dr. Myta, yang merupakan lulusan Universitas Sriwijaya, dilaporkan meninggal dunia setelah diduga mengalami kelelahan kerja yang tidak manusiawi.
Tim Khusus Sudah Bekerja di Lokasi
Sebelum kedatangan Menkes, Kementerian Kesehatan RI telah menempatkan tim investigasi khusus di RSUD KH Daud Arif. Fokus pemeriksaan meliputi:
- Sistem Pembagian Kerja: Meliputi jam kerja harian dan frekuensi tugas jaga malam.
- Kondisi Kesehatan Korban: Pemeriksaan terhadap laporan medis korban sebelum meninggal dunia.
- Fungsi Pengawasan: Penilaian terhadap pendampingan dokter internship oleh dokter spesialis di rumah sakit.
Sorotan publik menguat setelah muncul surat resmi dari IKA FK Unsri yang mendesak Kemenkes RI melakukan evaluasi menyeluruh atas peristiwa tragis ini. Kehadiran Menkes di Jambi mempertegas komitmen pemerintah untuk membuka fakta secara transparan dan menjadikan kasus ini sebagai momentum perbaikan regulasi perlindungan tenaga medis di Indonesia.**
Penulis : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal











