Ditreskrimum Polda Jambi Tangkap 10 Pelaku Pencabulan dan Persetubuhan

- Redaksi

Rabu, 25 Januari 2023 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

10 Pelaku Pencabulan dan Persetubuhan, 4 Diantaranya Dibawah Umur Diamankan Ditreskrimum Polda Jambi. FOTO : Dhea

10 Pelaku Pencabulan dan Persetubuhan, 4 Diantaranya Dibawah Umur Diamankan Ditreskrimum Polda Jambi. FOTO : Dhea

JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi berhasil menangkap 10 Pelaku Pencabulan dan Persetubuhan yang dilakukan kepada dua perempuan yang masih di bawah umur.

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jambi,Rabu (25/1/23).

Kami akan berusaha dengan keras dengan menindak tegas siapapun yang melakukan tindak pidana seperti yang kita ungkap saat ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terungkapnya 10 Pelaku ini berawal adanya laporan dari seorang Ibu yang melapor ke Mapolda Jambi para tanggal 23 Januari 2023 bahwa telah kehilangan anak perempuan yang masih berusia 14 tahun dan 13 tahun.

BACA JUGA :  Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Faizal Riza Resmi Sandang Gelar Doktor Ekonomi

“Setelah dilakukan pencarian ditemukan di sebuah gubuk yang berada di Kabupaten Batanghari,” ujarnya.

Untuk kronologis kejadian kedua anak perempuan yang hilang ini pada saat itu sedang bermain yang cuacanya sedang hujan, namun ada beberapa pemuda menaiki sepeda motor menyambangi kedua anak perempuan ini dengan diimingi diajak makan dan selanjutnya dibawa ke sebuah tempat yang berbeda-beda.

“Satu anak perempuan dibawa di salah satu SD yang ada di Desa Ture Kabupaten Batanghari dan satu lagi ke rumah kosong,” lanjutnya.

Pada saat itulah kedua korban tersebut yang berada di tempat yang berbeda-beda dilakukan persetubuhan dan pencabulan.

BACA JUGA :  Anggota FFI Sungai Penuh Hilang Tenggelam di Perairan Sungai Langkup

Selanjutnya kedua korban dibawa ke salah satu rumah tersangka dan kembali dilakukan persetubuhan dan pencabulan pada tanggal 22 Januari 2023.

“Kedua korban tidak dipulangkan, namun keesokan harinya pada tanggal 23 kembali dilakukan persetubuhan oleh orang yang berbeda,” sambung Kombes Pol Andri Ananta Yudistira.

Tidak sampai disitu saja, kedua korban dibawa di sebuah pondok serta ditinggalkan begitu saja, hingga ditemukan oleh kedua orang tua korban.

Kita dari Ditreskrimum Polda Jambi bergerak cepat dibantu Resmob Polda Jambi dan berdasarkan olah TKP, bukti-bukti, serta saksi-saksi kita lakukan pengejaran serta penangkapan para pelaku.

“Alhamdulillah 10 dari 13 Pelaku sudah kita amankan, dan 4 diantaranya dibawah umur serta 3 lagi masih kita lakukan pengejaran,” jelas Dirreskrimum.

BACA JUGA :  Ketentuan Cuti ASN Pada Masa Idul Fitri 1443 H

Untuk ketiga pelaku ini sudah kita kantongi identitasnya dan akan kita lakukan penangkapan.

“Pasal yang kita terapkan adalah 81 dan 82 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tambah Kombes Pol Andri Ananta Yudistira.

Tidak sampai disitu saja, untuk para pelaku ini sebelum melakukan pencabulan dan persetubuhan terlebih dahulu melakukan pesta narkoba dan setelah dilakukan cek urine positif narkoba.

“Kita akan proses juga penyalahgunaan narkoba terhadap para pelaku dengan berkoordinasi dengan Ditresnarkoba,” pungkas Kombes Pol Andri Ananta Yudistira.(Dhea)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran
Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung
Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo
Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan
Polisi Termukan Fakta Tersangka Penikaman Nelayan, Residivis dan Pelaku Pemalakan
Kejadian di Parit 4 Kampung Nelayan, Pelaku Tikam Korban Karena Tersinggung Dibilang Nyabu
Info Dari Masyarakat, Polsek Tebing Tinggi Ringkus 3 Terduga Pelaku Penyalahguna Sabu
Berita ini 847 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:28 WIB

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 13:50 WIB

KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran

Rabu, 6 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:59 WIB

Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:50 WIB

Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan

Berita Terbaru