JAMBI – Ditresnarkoba Polda Jambi kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 3,14 kg dan 0,91 kg dengan 8 orang tersangka yakni GL, NP, SP, AG, RD, RY, RS, dan NV.
Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru mengatakan sabut dan tersangka tersebut dari tiga laporan polisi yang berbeda.
“Jika kita hitung dalam satu gram Sabu dapat digunakan untuk lima orang. Maka yang bisa di selamatkan sebanyak 15.705 jiwa,” kata Thomas Panji, di Mapolda Jambi, Jumat (13/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian lanjut Thomas Panji, narkotika jenis ganja dari barang bukti yang ada yang bisa terselamatkan sebanyak 364 jiwa.
“Lalu jika dalam satu gram Sabu mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp 1,3 juta, maka jika di totalkan sabu tersebut bernilai Rp 4 Miliyar,” ujarnya.
Kombes Pol Thomas Panji menjamin kesemua barang bukti akan segera di musnahkan dan tidak akan beredar di masyarakat.
“Saya jamin, tidak ada barang bukti narkoba yang akan beredar keluar, ini akan segera kita hancurkan,” tegasnya.
Sementara itu. Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jambi Kompol Alhajat menyebutkan bahwa barang haram jenis sabu itu berasal dari Provinsi Riau.
“Tersangka ini kita tangkap di kawasan Sungai Duren, dari hasil pemeriksaan narkoba jenis sabu ini akan di edarkan ke wilayah kota Jambi,” paparnya.
Mantan Wakapolres Tanjab Barat itu mengatakan salah satu tersangka merupakan mantan napi dengan kasus yang sama.
“RY mantan napi narkoba di Polres Tebo dua tahun yang lalu, tersangka ini mengedarkan narkoba sesuai pesanan, untuk upah sendiri jumlahnya bervariasi,” pungkas Alhajat. (Dhea)