Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 3 Kg dengan 8 Tersangka

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 13 Januari 2023 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru didampingi Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jambi Kompol Alhajat Saat Pres RIlis, Jumat (13/1/23). FOTO : Dhea

Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru didampingi Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jambi Kompol Alhajat Saat Pres RIlis, Jumat (13/1/23). FOTO : Dhea

JAMBI – Ditresnarkoba Polda Jambi kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 3,14 kg dan 0,91 kg dengan 8 orang tersangka yakni GL, NP, SP, AG, RD, RY, RS, dan NV.

Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru mengatakan sabut  dan tersangka tersebut dari tiga laporan polisi yang berbeda.

“Jika kita hitung dalam satu gram Sabu dapat digunakan untuk lima orang. Maka yang bisa di selamatkan sebanyak 15.705 jiwa,” kata Thomas Panji, di Mapolda Jambi, Jumat (13/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian lanjut Thomas Panji, narkotika jenis ganja dari barang bukti yang ada yang bisa terselamatkan sebanyak 364 jiwa.

“Lalu jika dalam satu gram Sabu mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp 1,3 juta, maka jika di totalkan sabu tersebut bernilai Rp 4 Miliyar,” ujarnya.

Kombes Pol Thomas Panji menjamin kesemua barang bukti akan segera di musnahkan dan tidak akan beredar di masyarakat.

“Saya jamin, tidak ada barang bukti narkoba yang akan beredar keluar, ini akan segera kita hancurkan,” tegasnya.

Sementara itu. Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jambi Kompol Alhajat menyebutkan bahwa barang haram jenis sabu itu berasal dari Provinsi Riau.

“Tersangka ini kita tangkap di kawasan Sungai Duren, dari hasil pemeriksaan narkoba jenis sabu ini akan di edarkan ke wilayah kota Jambi,” paparnya.

Mantan Wakapolres Tanjab Barat itu mengatakan salah satu tersangka merupakan mantan napi dengan kasus yang sama.

“RY mantan napi narkoba di Polres Tebo dua tahun yang lalu, tersangka ini mengedarkan narkoba sesuai pesanan, untuk upah sendiri jumlahnya bervariasi,” pungkas Alhajat. (Dhea)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Tanjab Barat Amankan Pengedar Sabu di Tebing Tinggi
Ancaman Narkoba Menyelusup ke Pemukiman dan Menyasar Generasi Muda Kerinci Berhasil Dibongkar Polisi
Polres Tanjab Barat Gagalkan Peredaran Narkoba, Tangkap Dua Pelaku di Pasar Merlung
Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian Aki Mobil
Tiga Spesialis Curanmor di Mendalo Jaluko Berhasil Ditangkap, Sudah Curi 40 Motor Beraksi Sejak 2024
Ninja Sawit Kembali Beraksi, Satu Pelaku Diamankan Unit Reskrim Polsek Merlung
Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat Ringkus Pelaku Maling Disiang Bolong
Polsek Merlung Aman Pelaku Pencurian dan 51 Janjang Buah Kelapa Sawit
Berita ini 358 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 11:30 WIB

Polres Tanjab Barat Amankan Pengedar Sabu di Tebing Tinggi

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:38 WIB

Ancaman Narkoba Menyelusup ke Pemukiman dan Menyasar Generasi Muda Kerinci Berhasil Dibongkar Polisi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 14:14 WIB

Polres Tanjab Barat Gagalkan Peredaran Narkoba, Tangkap Dua Pelaku di Pasar Merlung

Senin, 1 Desember 2025 - 22:22 WIB

Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian Aki Mobil

Sabtu, 29 November 2025 - 13:13 WIB

Tiga Spesialis Curanmor di Mendalo Jaluko Berhasil Ditangkap, Sudah Curi 40 Motor Beraksi Sejak 2024

Berita Terbaru

ILUSTRASI : Foto Pemain FC Kota Jambi dan Merangin yang akan bertarung di FINAL Gubernur Cup 2026. LT

Olahraga

Analisis Kekuatan dan Prediksi: Kota Jambi vs PS Merangin

Jumat, 23 Jan 2026 - 19:44 WIB