Selanjutnya tim melakukan penggeledahan badan dan rumah yang di saksikan ketua RT ditemukan 2 tersangka lengkap dengan Barang bukti (BB), dua buah buku catatan dan pelaku mengakui mendapatkan barang tersebut dari Ed yang saat ini (DPO).
“Pelaku mengakui tugasnya sebagai kurir yang di perintah dari Ek yang tengah kita lakukan pengejaran (DPO),” sambungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Alumni Akpol angkatan 2000 tersebut menambahkan, dari pengakuan kedua pelaku mengakui udah melakukan transaksi sebanyak 12 (dua belas) kali dalam hari ini yang diedarkan di Kota Jambi.
“Saat ini pelaku dan barang bukti 12 (Dua Belas) paket sedang plastik klip yang di duga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah tas kecil berwarna biru, 2 (dua) buah buku catatan, 2 (dua) unit handphone android, 1 (satu) unit handphone lipat warna hitam putih serta Uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) telah kita amankan di Ditresnarkoba Polda Jambi,” lanjut Kombes Pol Dr Ernesto Saiser.
Penulis : Viryzha
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya