Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap TPPU Aset Hasil Penjualan Narkoba Senilai Rp 12,7 Miliar

- Redaksi

Kamis, 14 November 2024 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto saat Menggelar Konferensi Pers Mengungkapkan Tindak Pidana Narkotika Naikkan Menjadi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). FOTO : VIRYZHA

Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto saat Menggelar Konferensi Pers Mengungkapkan Tindak Pidana Narkotika Naikkan Menjadi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). FOTO : VIRYZHA

“Pelaku Ari Ambok pernah menjalani hukuman tahun 2012-2021,” sambungnya.

Dari situ kita profile link aset-asetnya, ternyata dari aset-asetnya itu tidak bisa dibuktikan bahwa itu dari hasil pekerjaan yang lain kecuali hasil dari tindak pidana narkoba, sehingga kami naikkan statusnya Ari Ambok ini menjadi tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk barang bukti yang berhasil disita pihak Kepolisian dalam kasus TPPU ini yakni, 1 unit ruko di Jalan TP Sriwijaya Kota Jambi, 2 unit rumah di Tanjab Barat dan Riau, serta tanah dan kebun pinang seluas 5 hektare.

Polisi juga menyita 7 buah jam tangan mewah, 5 unit handphone, 1 unit mobil, 2 unit motor, 1 unit speedboat, kalung emas seberat 33,5 gram dan uang tunai senilai Rp 1,4 miliar. Seluruh aset sudah disita dan mendapat ketetepan dari Pengadilan Negeri Jambi.

“Setelah kita totalkan seluruh harta yang disita senilai Rp 12,7 miliar,” ungkap Dirresnarkoba.

Jaringan ini merupakan jaringan nasional yang berkaitan dengan Ratu Narkoba Jambi Helen CS.

“Ada barang yang diambil dari jaringan Helen dan Tikui yang telah diungkap Bareskrim Polri dan ada juga barang yang diambil dari Batam,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Viryzha

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS : Tim Penyidik Pidsus Kejati Jambi Tahan BK Komisaris PT PAL
3 Pelaku Curanmor Tertunduk Lesu Usai Diamankan Polsek Tebing Tinggi
Polda Jambi Kembali Ungkap Kasus Besar Peredaran Narkotika, Salah Satunya Jaringan Fredy Pratama
Subdit IV Tipidter Polda Jambi Serahkan Tiga Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Jambi
Polisi Ungkap Modus Pegawai Bank Jambi Cabang Kerinci Tilep Dana Nasabah Rp 7,1 Miliar untuk Judi Online
Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Besar, Kapolda Jambi Tegaskan Perang Sampai ke Akar hingga Penyitaan Aset
Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Dua Pelaku Jaringan Penjualan Emas Ilegal di Merangin
Bobol Warung, Remaja 18 Tahun Dibekuk Unit Reskrim Polsek Merlung
Berita ini 220 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Rabu, 23 Juli 2025 - 07:36 WIB

BREAKING NEWS : Tim Penyidik Pidsus Kejati Jambi Tahan BK Komisaris PT PAL

Sabtu, 5 Juli 2025 - 18:33 WIB

3 Pelaku Curanmor Tertunduk Lesu Usai Diamankan Polsek Tebing Tinggi

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:27 WIB

Polda Jambi Kembali Ungkap Kasus Besar Peredaran Narkotika, Salah Satunya Jaringan Fredy Pratama

Rabu, 18 Juni 2025 - 18:37 WIB

Subdit IV Tipidter Polda Jambi Serahkan Tiga Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Jambi

Senin, 2 Juni 2025 - 18:34 WIB

Polisi Ungkap Modus Pegawai Bank Jambi Cabang Kerinci Tilep Dana Nasabah Rp 7,1 Miliar untuk Judi Online

Berita Terbaru