Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap TPPU Aset Hasil Penjualan Narkoba Senilai Rp 12,7 Miliar

- Redaksi

Kamis, 14 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto saat Menggelar Konferensi Pers Mengungkapkan Tindak Pidana Narkotika Naikkan Menjadi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). FOTO : VIRYZHA

Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto saat Menggelar Konferensi Pers Mengungkapkan Tindak Pidana Narkotika Naikkan Menjadi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). FOTO : VIRYZHA

“Pelaku Ari Ambok pernah menjalani hukuman tahun 2012-2021,” sambungnya.

Dari situ kita profile link aset-asetnya, ternyata dari aset-asetnya itu tidak bisa dibuktikan bahwa itu dari hasil pekerjaan yang lain kecuali hasil dari tindak pidana narkoba, sehingga kami naikkan statusnya Ari Ambok ini menjadi tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk barang bukti yang berhasil disita pihak Kepolisian dalam kasus TPPU ini yakni, 1 unit ruko di Jalan TP Sriwijaya Kota Jambi, 2 unit rumah di Tanjab Barat dan Riau, serta tanah dan kebun pinang seluas 5 hektare.

Polisi juga menyita 7 buah jam tangan mewah, 5 unit handphone, 1 unit mobil, 2 unit motor, 1 unit speedboat, kalung emas seberat 33,5 gram dan uang tunai senilai Rp 1,4 miliar. Seluruh aset sudah disita dan mendapat ketetepan dari Pengadilan Negeri Jambi.

“Setelah kita totalkan seluruh harta yang disita senilai Rp 12,7 miliar,” ungkap Dirresnarkoba.

Jaringan ini merupakan jaringan nasional yang berkaitan dengan Ratu Narkoba Jambi Helen CS.

“Ada barang yang diambil dari jaringan Helen dan Tikui yang telah diungkap Bareskrim Polri dan ada juga barang yang diambil dari Batam,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Viryzha

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terduga Pelaku Pengeroyokan Siswa SMA 1 Kerinci Diringkus Polisi
Pelaku Pengeroyokan Pensiunan Polri di Desa Dusun Mudo Diringkus Polisi, Satu Masih DPO
Ditangkap Polisi, Pria di Jambi Ini Ngaku Simpan Sabu dan Ekstasi di Kebun Tebu
Sat Resnarkoba Polres Tanjabbar bekuk Satu DPO Narkoba di Rumah Bedeng
Reskrim Polsek Jambi Timur Tangkap Pelaku Sepesialis Curanmor Beraksi di Tiga TKP
Tidak Bisa Ganti Uang Perusahaan Dipakai Judi Online, Pria Ini Nekat Lukai Diri Sendiri Seolah Dibegal
Ditreskrimum Polda Jambi Gerebek Ruko Dijadikan Transaksi Jual Beli Togel, Putaran Omset Capai Ratusan Juta
Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Influencer dan Admin Medsos Promosikan Judol
Berita ini 176 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Sabtu, 25 Januari 2025 - 18:16 WIB

Terduga Pelaku Pengeroyokan Siswa SMA 1 Kerinci Diringkus Polisi

Selasa, 14 Januari 2025 - 18:16 WIB

Pelaku Pengeroyokan Pensiunan Polri di Desa Dusun Mudo Diringkus Polisi, Satu Masih DPO

Rabu, 11 Desember 2024 - 18:06 WIB

Ditangkap Polisi, Pria di Jambi Ini Ngaku Simpan Sabu dan Ekstasi di Kebun Tebu

Senin, 2 Desember 2024 - 13:21 WIB

Sat Resnarkoba Polres Tanjabbar bekuk Satu DPO Narkoba di Rumah Bedeng

Jumat, 22 November 2024 - 23:52 WIB

Reskrim Polsek Jambi Timur Tangkap Pelaku Sepesialis Curanmor Beraksi di Tiga TKP

Berita Terbaru