Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap TPPU Aset Hasil Penjualan Narkoba Senilai Rp 12,7 Miliar

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 14 November 2024 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto saat Menggelar Konferensi Pers Mengungkapkan Tindak Pidana Narkotika Naikkan Menjadi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). FOTO : VIRYZHA

Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto saat Menggelar Konferensi Pers Mengungkapkan Tindak Pidana Narkotika Naikkan Menjadi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). FOTO : VIRYZHA

JAMBI – Ditresnarkoba Polda Jambi menetapkan tiga orang tersangka Ambok Ari (44) yang berperan sebagai bandar narkotika dan berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil penjualan narkotika.

Dalam kasus ini, pasangan suami istri berinisial RL (55) dan SS (28) yang berperan sebagai pengelola keuangan bisnis haram tersebut.

Disampaikan Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto saat menggelar konferensi pers mengungkapkan tindak Pidana narkotika ini kita naikkan menjadi tindak Pidana pencucian uang (TPPU).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah dilakukan pengembangan, pada bulan Juli 2024 pihak Kepolisian berhasil menangkap bandar narkoba bernama Ari Ambok dengan barang bukti sabu seberat 6 gram,” ujarnya, Rabu (13/11/24).

Dilanjutkan Alumni Akpol Angkatan 2000 tersebut, pasca penangkapan terhadap Ari Ambok, pihak Kepolisian juga menemukan fakta baru, bahwa dalam mengelola keuangan transaksi narkotika, Ari Ambok dibantu oleh dua orang rekannya inisial RL dan SS .

“Mereka berdua membantu mencarikan orang, minjam KTP orang kemudian membuat buku tabungan, kemudian orang itu diberikan imbalan sekitar Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta,” lanjutnya.

AKBP Ernesto menambahkan, pihaknya melanjutkan penyelidikan dan bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Penulis : Viryzha

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Biar Kuat Kerja Seharian, Alasan 2 Wanita di Tebo Nekat Nyabu Hingga Berakhir di Tangan Polisi
Jejak Rantai Haram di Tanjab Barat: Dua Pengedar Disikat, Jaringan Lapas Terendus
Empat Pengerar Sabu dan Ganja di Betara Dicuduk Polisi
Gurita Malaysia” Diputus di Tol Lubuk Pakam: Polresta Deli Serdang Sita 53 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
Operasi Senyap di Teluk Sialang: Tiga Pengedar Narkoba Bertekuk Lutut! Bantal Guling Jadi Brankas Sabu
Jejak CCTV Masjid Bongkar Aksi Pencuri Sepeda Listrik: Polsek Tungkal Ulu Ringkus Pelaku di Pelabuhan Dagang
Polres Tanjab Barat Ringkus Spesialis Pencurian 6 TKP, Bobol Rumah Hingga Kantor PMD dan PKK
Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Tangkap Pengedar Sabu Asal Selensen di Penginapan Malvin!
Berita ini 261 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:59 WIB

Jejak Rantai Haram di Tanjab Barat: Dua Pengedar Disikat, Jaringan Lapas Terendus

Selasa, 28 April 2026 - 18:24 WIB

Empat Pengerar Sabu dan Ganja di Betara Dicuduk Polisi

Selasa, 28 April 2026 - 17:38 WIB

Gurita Malaysia” Diputus di Tol Lubuk Pakam: Polresta Deli Serdang Sita 53 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Sabtu, 25 April 2026 - 09:10 WIB

Operasi Senyap di Teluk Sialang: Tiga Pengedar Narkoba Bertekuk Lutut! Bantal Guling Jadi Brankas Sabu

Kamis, 23 April 2026 - 20:43 WIB

Jejak CCTV Masjid Bongkar Aksi Pencuri Sepeda Listrik: Polsek Tungkal Ulu Ringkus Pelaku di Pelabuhan Dagang

Berita Terbaru