Saat dilakukan penggeledahan di depan jendela dekat pot bunga ada ditemukan barang bukti berupa satu buah toples plastic ukuran besar warna putih yang berisikan satu buah tas sandang berisi 1 paket besar narkotika jenis shabu.
“Selain itu kita juga menemukan 1 paket besar narkotika jenis shabu dan 13 (tiga belas) paket sedang narkotika jenis shabu serta 515 butir pil exctasy di dalam toples warna putih,” jelas Kasat Narkoba.
Saat dilakukan pemeriksaan dan introgasi, JP mengatakan bahwa barang tersebut ia peroleh dari seorang bandar inisial DB yang saat ini kita lakukan pengejaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“JP mengakui kalau dia suruh DB untuk menjualkan narkotika tersebut dan diupah sebesar 15 juta rupiah, ” pungkas Darutama.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Jambi, dan atas perbuatan kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) job pasal 132 UURI NO 35 tahun 2009 atau pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI NO 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Dhea)
Halaman : 1 2