KUALA TUNGKAL – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat menangkap Dua kurir Narkoba dengan total barang bukti Sabu seberat 3 kilogram dan ekstasi warna hijau seberat 1, 12 Gram dengan nilain bernilai miliaran rupiah.
Keduanya ditangkap di salah satu Loket Travel di Kota Kuala Tungkal pada Minggu (17/12/23) sekira Pukul 17.25 WIB saat persiapan untuk melanjutkan perjalanan ke wilayah Lampung.
Perbuatan itu membawa mereka pada proses hukum dengan ancaman hukuman mati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Adapun pasal yang kita sangkakan terhadap para pelaku dengan Pasal 114 ayar (2) dan atau pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UUD RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal hukuman mati,” ungkpa Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli, SH, SIK, MH saat pres rilis di Mapolres, Rabu (19/12/23).
Dalam kesempatan itu Kapolres Tanjab Barat mebeberkan bahwa dua ini merupakan kurir narkoba luar provinsi Jambi.
“Kedua Pelaku inisial FB (24) warga Jember Dusun Glagasan RT 002 Rw 011 Kelurahan Petung Kecamatan Bangsal Sari dan KDA (24) Warga KP Cianter RT 002 RW 003 Kelurahan Lengkong Karya Kecamatan Serpong Utara,” bebernya.
Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Tanjab Barat dan dihadirkan saat pres rilis.
Lanjut Halaman Berikutnya……………
Penulis : Angah & Abas
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal
Halaman : 1 2 Selanjutnya