AKBP Padli lanjut mengungkapkan bahwa sabu dan ekstasi diamankan pihaknya dari kedau pelaku berasal dari Batam Kepri.
Kapolres menjelaskan Barang Bukti yang ditemukan tersebut dibungkus 2 Plastik Teh Cina warna merah masing-masing seberat 1000 Gram diduga Sabu-Sabu. Dan Satu Bungkus plastik teh cina Warna Hijau yang juga diduga Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 1000 Gram Bruto.
Awalnya barang haram tersebut di bawa oleh pelaku FB (24) dari Batam menggunakan jarlu perairan menuju Kuala Tungkal selanjutnya akan di bawa ke wilayah Lampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku FB terbang dari Surabaya tujuan Batam sendirian pada (14/12/23), tiba di Batam bertemu dengan seseorang yang pengakuannya FB tidak mengenal seseorang tersebut, lalu menitipkan barang (Tas bergembok) kepadanya untuk di antar ke Lampung,” beber Kapolres.
Sementara pelaku KDA (24) menunggu di Kuala Tungkal menggunakan jalur darat.
“Jadi nantinya mereka ini dari Kuala Tungkal ke Lampung menggunakan jalur darat,” jelas Kapolres Tanjab Barat.
Kedua pelaku akan dibayar dengan upah 20 juta per orang setelah barang titipan sampai kepada penerima barang yang akand iberi tahu setelah tiba di wilayah Lampung.
“Selanjutnya hubungan kedua pelaku yakni FB dan KDA ini masih ada hubungan saudara (sepupu),” tandasnya.
Penulis : Angah & Abas
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal
Halaman : 1 2