Kedua terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana sesuai dengan amar berikut:
1. Terdakwa Sonny Setyabudi Tjandrahusada
• Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
• Dijatuhi pidana penjara 4 tahun, denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan.
• Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
• Membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.
• Barang bukti nomor 1–96 dikembalikan kepada penyidik.
2. Terdakwa Ferdinand Chrisostomus Ramba
• Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
• Dijatuhi pidana penjara 4 tahun, denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan.
• Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
• Membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.
• Menetapkan uang titipan sejumlah Rp17.928.153.420,00 dirampas untuk negara sebagai pengembalian kerugian negara dari dana reboisasi hutan.
• Menetapkan lahan perkebunan afdeling I seluas 1.992,86 hektare yang dikelola PT PSJ dikembalikan kepada prinsip dasar dan dikelola oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia untuk evaluasi, pembinaan, serta ditanami sistem agroforestry guna menjaga kelestarian ekosistem.
• Barang bukti nomor 1–96 dikembalikan kepada penyidik.
Putusan ini dibacakan pada sidang hari Rabu, 24 September 2025, di Pengadilan Tipikor Jambi.
Kasus ini mendapat sorotan karena menyangkut pemanfaatan lahan Usaha II Transmigrasi Swakarsa Mandiri di Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat.
Lahan yang semestinya diperuntukkan bagi transmigran dialihkan untuk kepentingan korporasi perkebunan sawit.
Terhadap putusan ini, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa menyatakan pikir-pikir. Vonis majelis hakim memperkuat komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor kehutanan dan perkebunan.
Selain itu, pengembalian lahan kepada negara melalui Kementerian Kehutanan Republik Indonesia diharapkan dapat memulihkan hak masyarakat serta menjaga keberlanjutan ekosistem di wilayah tersebut.
Dua terdakwa yang dihadirkan adalah Sonny Setyabudi Tjandrahusada, Direktur PT Produk Sawitindo Jambi pada tahun 2002, dan Ferdinand Chrisostomus Ramba, Direktur pada tahun 2008–2010.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat melalui Kasi Intel Kejari Tanjab Barat, Muhammad Lutfi, S.H., M.H., membenarkan adanya putusan tersebut.
“Benar, pada Rabu, 24 September 2025, telah dibacakan putusan terhadap dua terdakwa perkara tindak pidana korupsi lahan transmigrasi sawit di Pengadilan Tipikor Jambi. Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa masih menyatakan pikir-pikir,” ujarnya.
Penulis : Abas
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal
Halaman : 1 2






