Dua Mantan Direktur PT PSJ di Vonis 4 Tahun Penjara Perkara Korupsi

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 25 September 2025 - 10:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketuk Palu Hakim. FOTO : AI LT

Ketuk Palu Hakim. FOTO : AI LT

Kedua terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana sesuai dengan amar berikut:

1. Terdakwa Sonny Setyabudi Tjandrahusada

• Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

• Dijatuhi pidana penjara 4 tahun, denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan.

• Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

• Membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.

• Barang bukti nomor 1–96 dikembalikan kepada penyidik.

2. Terdakwa Ferdinand Chrisostomus Ramba

• Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

• Dijatuhi pidana penjara 4 tahun, denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan.

• Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

• Membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.

• Menetapkan uang titipan sejumlah Rp17.928.153.420,00 dirampas untuk negara sebagai pengembalian kerugian negara dari dana reboisasi hutan.

• Menetapkan lahan perkebunan afdeling I seluas 1.992,86 hektare yang dikelola PT PSJ dikembalikan kepada prinsip dasar dan dikelola oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia  untuk evaluasi, pembinaan, serta ditanami sistem agroforestry guna menjaga kelestarian ekosistem.

• Barang bukti nomor 1–96 dikembalikan kepada penyidik.

Putusan ini dibacakan pada sidang hari Rabu, 24 September 2025, di Pengadilan Tipikor Jambi.

Kasus ini mendapat sorotan karena menyangkut pemanfaatan lahan Usaha II Transmigrasi Swakarsa Mandiri di Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat.

Lahan yang semestinya diperuntukkan bagi transmigran dialihkan untuk kepentingan korporasi perkebunan sawit.

Terhadap putusan ini, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa menyatakan pikir-pikir. Vonis majelis hakim memperkuat komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor kehutanan dan perkebunan.

Selain itu, pengembalian lahan kepada negara melalui Kementerian Kehutanan Republik Indonesia  diharapkan dapat memulihkan hak masyarakat serta menjaga keberlanjutan ekosistem di wilayah tersebut.

Dua terdakwa yang dihadirkan adalah Sonny Setyabudi Tjandrahusada, Direktur PT Produk Sawitindo Jambi pada tahun 2002, dan Ferdinand Chrisostomus Ramba, Direktur pada tahun 2008–2010.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat melalui Kasi Intel Kejari Tanjab Barat, Muhammad Lutfi, S.H., M.H., membenarkan adanya putusan tersebut.

“Benar, pada Rabu, 24 September 2025, telah dibacakan putusan terhadap dua terdakwa perkara tindak pidana korupsi lahan transmigrasi sawit di Pengadilan Tipikor Jambi. Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa masih menyatakan pikir-pikir,” ujarnya.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Abas

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Tanjab Barat Gagalkan Peredaran Narkoba, Tangkap Dua Pelaku di Pasar Merlung
Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian Aki Mobil
Tiga Spesialis Curanmor di Mendalo Jaluko Berhasil Ditangkap, Sudah Curi 40 Motor Beraksi Sejak 2024
Ninja Sawit Kembali Beraksi, Satu Pelaku Diamankan Unit Reskrim Polsek Merlung
Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat Ringkus Pelaku Maling Disiang Bolong
Polsek Merlung Aman Pelaku Pencurian dan 51 Janjang Buah Kelapa Sawit
Polsek Tebing Tinggi Gagalkan Transaksi Narkoba di Rantau Panjang
Polda Sulsel Ungkap Penculik Bilqis Sudah Beraski Jual 9 Bayi dan 1 Anak via TikTok dan WhatsApp
Berita ini 275 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 14:14 WIB

Polres Tanjab Barat Gagalkan Peredaran Narkoba, Tangkap Dua Pelaku di Pasar Merlung

Senin, 1 Desember 2025 - 22:22 WIB

Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian Aki Mobil

Sabtu, 29 November 2025 - 13:13 WIB

Tiga Spesialis Curanmor di Mendalo Jaluko Berhasil Ditangkap, Sudah Curi 40 Motor Beraksi Sejak 2024

Selasa, 18 November 2025 - 11:26 WIB

Ninja Sawit Kembali Beraksi, Satu Pelaku Diamankan Unit Reskrim Polsek Merlung

Minggu, 16 November 2025 - 14:36 WIB

Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat Ringkus Pelaku Maling Disiang Bolong

Berita Terbaru

Proses evakuasi jenazah Tiurmalina Boru Sinaga (70), ibu kandung Aipda Simson Pakpahan, personel Kompi 1 Batalyon-C Satbrimob Polda Sumut yang menjadi korban banjir di Kota sibolga. (Dok Polda Sumut/IDNtimes)

Sumatera Utara

30.875 Rumah Warga Sumut Rusak Akibat Banjir dan Longsor

Jumat, 26 Des 2025 - 19:29 WIB