Dua Mantan Direktur PT PSJ di Vonis 4 Tahun Penjara Perkara Korupsi

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 25 September 2025 - 10:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketuk Palu Hakim. FOTO : AI LT

Ketuk Palu Hakim. FOTO : AI LT

JAMBI – Dua mantan Direktur PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ) Sonny Setyabudi Tjandrahusada, Direktur PT Produk Sawitindo Jambi pada tahun 2002, dan Ferdinand Chrisostomus Ramba, Direktur pada tahun 2008–2010 di Vonis 4 (Empat) Tahun Penjara oleh Majelis Hakim saat sidang di pengadilan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (24/9/2025).

Selain dijatuhi hukuman 4 Tahun penjara, Kedua terdakwa dikenakan denda Rp100 juta subsidair 2 Bulan kurungan.

Putusan Majelis Hakim yang diketuai oleh M. Syafrizal Fakmi, S.H., M.H dengan anggota Yoanna Nilakresna, S.H., M.H dan Damayanti Permaisuri Nasution, S.H ini, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimana sebelumnya JPU Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat menuntut pidana penjara 4 (empat) tahun terhadap dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penguasaan kawasan hutan transmigrasi yang dialihkan menjadi perkebunan kelapa sawit PT. Produk Sawitindo Jambi.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjab Barat menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jaksa menuntut pidana penjara masing-masing 4 tahun, denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta membebankan biaya perkara Rp5.000.

Setelah mendengarkan tuntutan Jaksa, Majelis Hakim yang diketuai oleh M. Syafrizal Fakmi, S.H., M.H dengan anggota Yoanna Nilakresna, S.H., M.H dan Damayanti Permaisuri Nasution, S.H akhirnya membacakan putusan.

Bersambung Ke Halaman Berikutnya..

Penulis : Abas

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Motif Pria 24 Tahun Bacok Warga Tungkal Hingga Luka Berat Terungkap!
Pelaku Penyerangan Dua Anggota Satlantas di Depan Pasar Angso Duo Jambi Berhasil Ditangkap
Polres Bungo Gulung Dua Pelajar Atas Dugaan Keterlibatan Pengedar 5,17 Gram Sabu
Polres Tanjab Barat Tangkap Dua DPO Kasus Narkotika di Muara Papalik
Lima Hari Buron, Predator Curanmor di Kuala Tungkal Ditangkap di Kontrakan Tak Jauh dari Kantor Polisi!
Satresnarkoba Tanjab Barat Bekuk Pasangan Terduga Pengedar Sabu
Polres Sarolangun Gagalkan Penyelundupan 53.000 Ekstasi dan Ratusan Cartridge
Bawa Sabu 5,46 Gram, Pria Bungo dan Wanita Asal Tangerang Diringkus Polisi
Berita ini 336 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:57 WIB

Motif Pria 24 Tahun Bacok Warga Tungkal Hingga Luka Berat Terungkap!

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:02 WIB

Pelaku Penyerangan Dua Anggota Satlantas di Depan Pasar Angso Duo Jambi Berhasil Ditangkap

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:53 WIB

Polres Bungo Gulung Dua Pelajar Atas Dugaan Keterlibatan Pengedar 5,17 Gram Sabu

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:10 WIB

Polres Tanjab Barat Tangkap Dua DPO Kasus Narkotika di Muara Papalik

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:55 WIB

Lima Hari Buron, Predator Curanmor di Kuala Tungkal Ditangkap di Kontrakan Tak Jauh dari Kantor Polisi!

Berita Terbaru