Dua Mantan Direktur PT PSJ di Vonis 4 Tahun Penjara Perkara Korupsi

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 25 September 2025 - 10:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketuk Palu Hakim. FOTO : AI LT

Ketuk Palu Hakim. FOTO : AI LT

JAMBI – Dua mantan Direktur PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ) Sonny Setyabudi Tjandrahusada, Direktur PT Produk Sawitindo Jambi pada tahun 2002, dan Ferdinand Chrisostomus Ramba, Direktur pada tahun 2008–2010 di Vonis 4 (Empat) Tahun Penjara oleh Majelis Hakim saat sidang di pengadilan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (24/9/2025).

Selain dijatuhi hukuman 4 Tahun penjara, Kedua terdakwa dikenakan denda Rp100 juta subsidair 2 Bulan kurungan.

Putusan Majelis Hakim yang diketuai oleh M. Syafrizal Fakmi, S.H., M.H dengan anggota Yoanna Nilakresna, S.H., M.H dan Damayanti Permaisuri Nasution, S.H ini, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimana sebelumnya JPU Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat menuntut pidana penjara 4 (empat) tahun terhadap dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penguasaan kawasan hutan transmigrasi yang dialihkan menjadi perkebunan kelapa sawit PT. Produk Sawitindo Jambi.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjab Barat menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jaksa menuntut pidana penjara masing-masing 4 tahun, denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta membebankan biaya perkara Rp5.000.

Setelah mendengarkan tuntutan Jaksa, Majelis Hakim yang diketuai oleh M. Syafrizal Fakmi, S.H., M.H dengan anggota Yoanna Nilakresna, S.H., M.H dan Damayanti Permaisuri Nasution, S.H akhirnya membacakan putusan.

Bersambung Ke Halaman Berikutnya..

Penulis : Abas

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terungkap! Ternyata Hal Ini yang Bikin Pelaku Tega Habisi Kakek AK di Desa Bunga Tanjung
Pembunuhan Kakek 70 Tahun di Desa Bunga Tanjung Digulung Tim Gabungan dalam Gelap
Gegara Antrean Perahu Penyeberangan, Penambang di Teluk Sialang Nekat Tikam Rekan Kerja
Lansia di Betara Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Pondok Kebun, Diduga Korban Pembunuhan
Penyelundupan Antar Provinsi Digagalkan, Polres Tanjab Timur Sita 178 Ekstasi dan Sabu dari Jaringan Dumai
Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 100 Ribu Benih Lobster Senilai Rp 10 Miliar ke Singapura
SINDIKAT BBM ILEGAL ANTARPROVINSI DIGULUNG: Polres Tebo Sita 23 Ribu Liter Minyak Olahan, 4 Kurir Jadi Tersangka
Polres Bungo Tangkap Dua Rampok Modus Travel Palsu, Korban Rugi Rp35,5 Juta
Berita ini 327 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:54 WIB

Terungkap! Ternyata Hal Ini yang Bikin Pelaku Tega Habisi Kakek AK di Desa Bunga Tanjung

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:51 WIB

Pembunuhan Kakek 70 Tahun di Desa Bunga Tanjung Digulung Tim Gabungan dalam Gelap

Sabtu, 30 Mei 2026 - 00:18 WIB

Gegara Antrean Perahu Penyeberangan, Penambang di Teluk Sialang Nekat Tikam Rekan Kerja

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:58 WIB

Lansia di Betara Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Pondok Kebun, Diduga Korban Pembunuhan

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:10 WIB

Penyelundupan Antar Provinsi Digagalkan, Polres Tanjab Timur Sita 178 Ekstasi dan Sabu dari Jaringan Dumai

Berita Terbaru