Dua Mantan Direktur PT PSJ di Vonis 4 Tahun Penjara Perkara Korupsi

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 25 September 2025 - 10:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketuk Palu Hakim. FOTO : AI LT

Ketuk Palu Hakim. FOTO : AI LT

Kedua terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana sesuai dengan amar berikut:

1. Terdakwa Sonny Setyabudi Tjandrahusada

• Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

• Dijatuhi pidana penjara 4 tahun, denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan.

• Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

• Membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.

• Barang bukti nomor 1–96 dikembalikan kepada penyidik.

2. Terdakwa Ferdinand Chrisostomus Ramba

• Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

• Dijatuhi pidana penjara 4 tahun, denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan.

• Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

• Membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.

• Menetapkan uang titipan sejumlah Rp17.928.153.420,00 dirampas untuk negara sebagai pengembalian kerugian negara dari dana reboisasi hutan.

• Menetapkan lahan perkebunan afdeling I seluas 1.992,86 hektare yang dikelola PT PSJ dikembalikan kepada prinsip dasar dan dikelola oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia  untuk evaluasi, pembinaan, serta ditanami sistem agroforestry guna menjaga kelestarian ekosistem.

• Barang bukti nomor 1–96 dikembalikan kepada penyidik.

Putusan ini dibacakan pada sidang hari Rabu, 24 September 2025, di Pengadilan Tipikor Jambi.

Kasus ini mendapat sorotan karena menyangkut pemanfaatan lahan Usaha II Transmigrasi Swakarsa Mandiri di Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat.

Lahan yang semestinya diperuntukkan bagi transmigran dialihkan untuk kepentingan korporasi perkebunan sawit.

Terhadap putusan ini, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa menyatakan pikir-pikir. Vonis majelis hakim memperkuat komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor kehutanan dan perkebunan.

Selain itu, pengembalian lahan kepada negara melalui Kementerian Kehutanan Republik Indonesia  diharapkan dapat memulihkan hak masyarakat serta menjaga keberlanjutan ekosistem di wilayah tersebut.

Dua terdakwa yang dihadirkan adalah Sonny Setyabudi Tjandrahusada, Direktur PT Produk Sawitindo Jambi pada tahun 2002, dan Ferdinand Chrisostomus Ramba, Direktur pada tahun 2008–2010.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat melalui Kasi Intel Kejari Tanjab Barat, Muhammad Lutfi, S.H., M.H., membenarkan adanya putusan tersebut.

“Benar, pada Rabu, 24 September 2025, telah dibacakan putusan terhadap dua terdakwa perkara tindak pidana korupsi lahan transmigrasi sawit di Pengadilan Tipikor Jambi. Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa masih menyatakan pikir-pikir,” ujarnya.

Penulis : Abas

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terungkap! Ternyata Hal Ini yang Bikin Pelaku Tega Habisi Kakek AK di Desa Bunga Tanjung
Pembunuhan Kakek 70 Tahun di Desa Bunga Tanjung Digulung Tim Gabungan dalam Gelap
Gegara Antrean Perahu Penyeberangan, Penambang di Teluk Sialang Nekat Tikam Rekan Kerja
Lansia di Betara Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Pondok Kebun, Diduga Korban Pembunuhan
Penyelundupan Antar Provinsi Digagalkan, Polres Tanjab Timur Sita 178 Ekstasi dan Sabu dari Jaringan Dumai
Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 100 Ribu Benih Lobster Senilai Rp 10 Miliar ke Singapura
SINDIKAT BBM ILEGAL ANTARPROVINSI DIGULUNG: Polres Tebo Sita 23 Ribu Liter Minyak Olahan, 4 Kurir Jadi Tersangka
Polres Bungo Tangkap Dua Rampok Modus Travel Palsu, Korban Rugi Rp35,5 Juta
Berita ini 327 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:54 WIB

Terungkap! Ternyata Hal Ini yang Bikin Pelaku Tega Habisi Kakek AK di Desa Bunga Tanjung

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:51 WIB

Pembunuhan Kakek 70 Tahun di Desa Bunga Tanjung Digulung Tim Gabungan dalam Gelap

Sabtu, 30 Mei 2026 - 00:18 WIB

Gegara Antrean Perahu Penyeberangan, Penambang di Teluk Sialang Nekat Tikam Rekan Kerja

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:58 WIB

Lansia di Betara Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Pondok Kebun, Diduga Korban Pembunuhan

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:10 WIB

Penyelundupan Antar Provinsi Digagalkan, Polres Tanjab Timur Sita 178 Ekstasi dan Sabu dari Jaringan Dumai

Berita Terbaru