MUARO JAMBI – Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu meringkus dua orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis togel online inisial Y (41) warga Desa Teluk Raya RT 08 bersama D (25) warga Desa Kota Karang sebagai pemain judi online dan menyiapkan tempat.
Kapolsek Kumpeh Ulu AKP Agus A Purba melalui Kanit Reskrim IPDA H. Sirait menerangkan, penangkapan ini berawal dari informasi dan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana perjudian online di wilayahnya.
“Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat informasi yang akurat, Dua Pelaku 303 judi online jenis Togel dan Slot diringkus,” ungkapnya Kanit Reskrim IPDA H. Sirait, Selasa,(23/8/22).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kanit Reskrim menerangkan pelaku di diamankan di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Kumpeh Ulu yakni Desa Kota Karang dan Desa Teluk Raya pada Senin malam (22/8/22). [Lanjut Halaman 2]
Halaman : 1 2 Selanjutnya