Dua Pelaku Judi Online Togel dan Slot Diciduk Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu

- Redaksi

Rabu, 24 Agustus 2022 - 00:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kanit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu IPDA H. Sirait

Kanit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu IPDA H. Sirait

MUARO JAMBI – Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu  meringkus dua orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis togel online inisial Y (41) warga Desa Teluk Raya RT 08 bersama D (25) warga Desa Kota Karang sebagai pemain judi online dan menyiapkan tempat.

BACA JUGA :  Satu Korban Kapal Pompong Terbakar di Sungai Batanghari Berhasil Ditemukan

Kapolsek Kumpeh Ulu AKP Agus A Purba melalui Kanit Reskrim IPDA H. Sirait menerangkan, penangkapan ini berawal dari informasi dan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana perjudian online di wilayahnya.

BACA JUGA :  Kurang dari 3 Jambi Pelaku Pembunuhan di Desa Sungai Abang Berhasil Diamankan

“Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat informasi yang akurat, Dua Pelaku 303 judi online jenis Togel dan Slot diringkus,” ungkapnya Kanit Reskrim IPDA H. Sirait, Selasa,(23/8/22).

Kanit Reskrim menerangkan pelaku di diamankan di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Kumpeh Ulu yakni Desa Kota Karang dan Desa Teluk Raya pada Senin malam (22/8/22). [Lanjut Halaman 2]

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran
Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung
Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo
Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan
Polisi Termukan Fakta Tersangka Penikaman Nelayan, Residivis dan Pelaku Pemalakan
Kejadian di Parit 4 Kampung Nelayan, Pelaku Tikam Korban Karena Tersinggung Dibilang Nyabu
Info Dari Masyarakat, Polsek Tebing Tinggi Ringkus 3 Terduga Pelaku Penyalahguna Sabu
Berita ini 448 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:28 WIB

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 13:50 WIB

KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran

Rabu, 6 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:59 WIB

Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:50 WIB

Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan

Berita Terbaru