Lokasi pertama unit Reskrim menangkap pelaku judi online berinisial Y (41) di dirumahnya di Desa Teluk Raya tanpa perlawanan.
“Dari hasil penggeledahan pemeriksaan ditemukan sejumlah uang, handphone dan barang bukti transaksi yang digunakan pelaku untuk berjualan togel melalui online melalui Smartphone,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari sini, berlanjut ke lokasi kedua di Desa Kota Karang disebuah warung milik pelaku D (25). Dan D sebagai pemain judi online dan menyiapkan tempat serta memfasilitasi para pemain judi online dengan mentransfer deposito ke akun slot dan mengambil keuntungan dari penjualan dana melalui aplikasi digital.
Kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Kumpeh Ulu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(Val)
Halaman : 1 2