Parahnya, saat tim melakukan audensi guna untuk klarifikasi dan konfirmasi kepada Inspektorat dan Irbansus menyebutkan, bahwa terhadap Kapus Sentosa Baru dr Hari akan dilakukan tindakan. Namun hingga saat ini, tindakan tersebut tidak ada dilakukan, diam dan seolah-oleh sengaja disenyapkan.
Tapi, paska dinonaktifkannyaTaufik Ririansyah dari jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution, yang diduga telah melakukan penyelewengan terhadap dana BOK dan JKN, Tahun Anggaran 2021, 2022 dan 2023, dibuat sebagai Teguran Ganti Rugi (TGR). Dan belakangan, mirisnya, pengembalian yang disebut kelebihan bayar oleh Inspektor itu, malah menjadi beban para Pegawai Puskesmas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami telah melakukan audensi guna klarifikasi dan konfirmasi adanya TGR tersebut, kenapa Pegawai Puskesmas yang harus bertanggung jawab, dan hal ini juga dibenarkan oleh Inspektorat dan Irbansus dalam acara gelar audensi tersebut”, ungkap DL Tobing.
Sekarang, yang menjadi unsur permasalahannya adalah : Pertama, Pengembalian atas kelebihan bayar dana BOK dan JKN, yang telah dipergunakan oleh Nakes sesuai prosedur, terpaksa mereka harus membayar dan termasuk pegawai yang telah pensiun.
Kedua, Sesuai ketentuan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Medan, seluruh pegawai wajib membuat Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) sesuai jumlah yang disetor setiap Pegawai.
Ketiga, Belum diketahui sejauh mana besarnya LHA masing-masing Puskesmas yang harus disetor ke Kas Daerah dan sejauh mana Puskesmas yang telah menyelesaikan pembayaran tersebut.
“Kami berharap, selaku Inspektorat yang melakukan Pengawasan Internal terhadap kinerja dan Keuangan Negara, serta melakukan pencegahan tindak pidana korupsi dituntut integritas, harus memberi kepercayaan kepada public dan tidak berat sebelah, jujur dan transparan”, harap DL Tobing. (Tim)
Penulis : Rizky Zulianda
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal