JAKARTA – Polri akhirnya memutuskan untuk melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Irjen Pol Ferdy Sambo setelah melakukan sidang kode etik.
Sidang kode etik belangsung pada Kamis, 25 Agustus 2022 dari pagi hingga tengah malam.
Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang mengatakan, bahwa hasil dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memastikan bahwa Sambo di PTDH.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemberentian tidak secara hormat PDTH sebagai anggota Polri,” tutur Dofiri dalam sidang KKEP di gedung TNCC, Jumat (26/8/22) dinihari.
Sidang etik Ferdy Sambo sendiri berjalan selama lebih dari 16 jam dimulai pukul 09.28 WIB, dan memeriksa 15 saksi dan Ferdy Sambo sendiri.
Dalam sidang, Ferdy Sambo mengakui atas kesalahannya yang merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
“Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan,” kata Ferdy Sambo.
Meski demikian, mantan Kadiv Propam Polri itu menyatakan akan mengajukan banding atas sidang KKEP menjatuhkan PTDH pada dirinya tersebut.
“Mohon izin sesuai dengan pasal 69 izinkan kami untuk mengajukan banding,” ujar Sambo di sidang KKEP. [Lanjut Page 2]
Halaman : 1 2 Selanjutnya