KUALA TUNGKAL – Mesi saat ini berstatus Zona Merah Coroa, Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat dan Satgas Covid-19 tidak melarang warganya untuk menggelar acara hajatan.
Namun demikian setiap acara hajatan diselenggarakan wajib menerapkan Protokol Kesehatan ketat.
Artinya protokol kesehatan penggunaan masker, pengecekan suhu, cuci tangan dan jaga jarak wajib diterapkan setiap penyelenggara hajatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wadansatgas Covid-19 Tanjab Barat Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH pengetatan Prokes pada kegiatan hajatan atau pun sosial kemasyarakatan mengingat Tanjab Barat berstatus Zona Merah Covid-19.
“Jadi untuk hajatan, termasuk pernikahan, syukuran dan sejenisnya itu diperkenankan dengan mematuhi protokol kesehatan, ketat” katanya, Sabtu (29/05/21).
Guntur menegaskan bagi warga yang akan gelar hajatan harus pastikan siap patuhi prokes dengan lengkapi sarana prokes, atur shift, konsumsi take away dan selalu ingatkan tamu wajib bermasker.
“Apbila melanggar Satgas akan bertindak tegas menegakkan Perda,” katanya.
Guntur berharap kepada masyarakat maupun pelaku usaha kegiatan sosial, kegiatan apa pun yang ada di Tanjab Barat tetap menjalankan protokol kesehatan.
“Prokes ini menjadi salah satu kunci penting dalam penyelenggaraan hajatan guna menangkal penyebaran Covid-19” tandasnya.(*)
**Download aplikasi lintastungkal.com terbaru untuk akses lebih cepat dan nyaman di Play Store.