Sementara Ketua GTKHNK 35+ Prov. Jambin Yoswandi dalam sambutanya menjelaskan latar belakang berdirinya GTKHNK 35+ ini yaitu untuk memperjuangkan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK) usia 35 tahun lebih supaya jadi ASN tanpa tes tertuangkan dalam RUU dan Keppres.
“Selain itu Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK) usia kurang dari 35 tahun supaya mendapatkan UMR/UMK dari Anggaran Dana APBN,” ungkap Yoswandi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti diketahui lanjut dia, usia maksimal untuk mengikuti tes CPNS yakni 35 tahun. Sehingga para guru honorer yang usianya sudah melewati 35 tahun, tidak memngkinkan untuk menjadi PNS melalui tes.
“Kita harap pemerintah mempertimbangkan pengabdian guru sudah cukup lama mengabdi, bahkan ada guru honerer yang sudah 15 tahun mengabdi dan menjadi guru wali kelas di sekolahnya,” jelasnya.
Kepala daerah yang mengeluarkan dukungan diantaranya Pemerintah Provinsi Jambi, Kota Jambi, Kab. Muaro Jambi, Kab. Batanghari, Bungo, Tebo, Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Sedangkan untuk 4 Kabupaten masih dalam proses yaitu Tanjab Barat, Tanjab Timur, Merangin & Sarolangun.
Ketua Umum Forum Honorer Tanjabbar Hendra Novariadi, menyampaikan sangat mendukung sekali terbentunya kepengurusan GTKHNK 35+ di Tanjabbar.
“Bukan saja guru honorer yang akan kita perjuangan nasibnya, tapi juga untuk tenaga teknis (TKK/TKS) dan tenaga kesehatan (PTT) terutama yang berusia 35 tahun ke atas dan tidak terjaring dalam K2, sehingga ini menjadi momentum bagi kita untuk menyampaikan harapan dan tuntutan dari teman-teman Tenaga Teknis (TKK/TKS) dan Tenaga Kesehatan “Semoga perjuangan dan tuntutan kami bisa segera terealisasi lewat sinergitas dengan pemerintahan daerah,” harapnya.(*)
Halaman : 1 2