KUALA TUNGKAL – Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH menegaskan, pada masa tenang Pilkada Serentak 2020 tidak boleh ada kegiatan kampanye.
Masa tenang berlangsung selama 3 hari, yaitu pada 6, 7, dan 8 Desember 2020.
Menurut Guntur segala bentuk kegiatan kampanye pada masa tenang masuk dalam kategori pelanggaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Alat peraga yang sebelumnya digunakan untuk berkampanye juga harus dibersihkan.
“Masa tenang ini akan lebih baik dimanfaatkan untuk introperksi dan evaluasi merenung mementukan pilihan,” ungkap Kapolrea AKBP Guntur Saputro saat memantau penertiban APK di Kuala Tungkal, Sabtu malam.
Sementara bagi mereka yang akan memberikan hak suaranya wajib mengetahui 12 hal baru sesuai prokes saat di TPS, menggunakan masker saat ke TPS, mencuci tangan di lokasi, dan akan diberikan sarung tangan.(*)