MUARO JAMBI – Kepolisian Resor Muaro Jambi, melalui Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu, berhasil mengamankan dua orang terduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) di RT 09 Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Jum’at (19/11/21).
Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Amradi, SE Saat dikonfirmasi, Sabtu (20/11/21) mengatakan bahwa Pelaku inisial SO masuk melalui jendela samping rumah milik korban dengan cara menarik jendela lalu masuk ke dalam rumah korban.
“Pelaku Inisial SO ini mengintip ke 3 kamar dalam rumah milik korban namun pelaku tidak mendapatkan barang hasil curian dan pelaku ini sempat makan di dalam rumah korban yaitu makan lapek ubi yang berada di atas meja dapur milik korban, setelah itu pelaku SO keluar melalui jendela tempat dia masuk pertama. Sementara itu pelaku Dicky hanya berdiri di belakang rumah korban untuk memantau situasi”, ucap AKP Amradi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut Kasi Humas AKP Amradi memaparkan keberadaan para pelaku ini diketahui oleh saksi Adi yang melihat para pelaku berjalan dengan cara mengendap-endap dan Saksi merasa curiga akhirnya Saksi menghubungi Piket Reskrim Polsek Kumpeh Ulu.
Mendapai laporan, personil Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu langsung bergerak cepat turun kelokasi, untuk mencari dan menangkap para pelaku ini.
“Setelah dilakukan pengejaran akhirnya para pelaku dapat diamankan dengan dibantu oleh warga sekitar dan selanjutnya para pelaku di bawah ke Mapolsek Kumpeh Ulu guna di proses lebih lanjut”, tegas Kasi Humas.
Dari tangan pelaku ini, didapati Barang bukti berupa Sekrap gagang kuning yang merupakan milik pelaku Inisial DY, Bekas bungkusan daun pisang di temukan dalam saku celana pelaku SO.
“Kedua orang pelaku ini merupakan Residivis, dimana Pelaku SO ini merupakan pelaku curat 5 kali. terakhir pelaku di proses di Polsek Kotabaru, dan baru bebas 17 hari yang lalu dari Lapas atau Tanggal 03 November 2021. Dan Pelaku Dy ini juga merupakan Residivis pelaku Curat 2 kali. Terakhir pelaku di Proses di Polsek Jambi Timur dan baru bebas 3 Bulan 3 Hari yang lalu dari Lapas”, kata AKP Amradi
Untuk Pasal yang dikenakan terhadap kedua orang pelaku ini, yaitu Pasal 363 KUHPidana, Subsider Pasal 167 KUHPidana, Jo Pasal 53 KUHPidana, Jo Pasal 55, Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
“Saat introgasi didapatkan info, bahwa para pelaku ini banyak melakukan Tindak Pidana Curat diwilayah hukum Polsek Kumpeh, dan saat ini perkara tersebut masih dilakukan pengembangan”, tutup Kasi Humas Polres Muaro Jambi AKP Amradi.(Sumber : Humas PMJ)