Kata dia,banyaknya sampah di aliran sungai batanghari bersumber dari hulu sungai batanghari,anak – anak sungai yang bermuara di sungai batanghari, kesadaran masyarakat yang tinggal di pinggiran sungai batanghari serta banyaknya tempat sampah yang berada di pinggiran sungai batanghari.
“Sehingga ketika volume air sungai batanghari mengalami peningkatan, hal itu juga yang membuat sampah – sampah yang ada di pinggiran sungai ikut masuk ke sungai batanghari,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjutnya,berdasarkan Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 14 menjelaskan bahwa setiap produsen harus mencantumkan label atau tanda yang berhubungan dengan pengurangan dan penanganan sampah pada kemasan dan/atau produknya.
“Sedangkan pada pasal 15 menjelaskan bahwa produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam,” jelasnya.
“Pada Undang – Undang ini menjelaskan bahwa produsen wajib mengelola kemasan yang diproduksinya, namun yang terjadi saat ini adalah banyaknya produk kemasan baik produk makanan, minuman, skincare, dan produk rumah tangga lainnya berakhir menjadi sampah yang mencemari lingkungan,” tambahnya.
Sedangkan kata Dian,berdasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 pasal 13,14 dan 15 menjelaskan bahwa setiap orang atau pelaku usaha wajib melakukan pengurangan dan pembatasan timbulan sampah.
Penulis : Tim Media
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Tim Media Himatel Unbari
Halaman : 1 2 3 4 5 6 Selanjutnya