Himatel Unbari Bersama Bruin Mengungkap Sudut Kota Jambi dengan Segala Rahasianya

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HIMATEL UNBARI Bekerja sama dengan BRUIN Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Polairud dan Bank Sampah Dream Saat Melakukan Sensus Dan Audit Sampah Plastik di Sungai Batanghari Jambi. Sabtu (24/04/24). FOTO : Tim MEdia

HIMATEL UNBARI Bekerja sama dengan BRUIN Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Polairud dan Bank Sampah Dream Saat Melakukan Sensus Dan Audit Sampah Plastik di Sungai Batanghari Jambi. Sabtu (24/04/24). FOTO : Tim MEdia

“Dengan cara mengurangi penggunaan barang atau kantong belanja sekali pakai, menggunakan alat makan dan minum sekali pakai, serta kegitan masyarakat yang aktivitasnya dapat mengurangi timbulan sampah,” bebernya.

Ditambahkannya, ini didukung pula oleh peraturan Walikota Jambi Nomor 61 Tahun 2018 pada pasal 7 poin 1-3 juga mengatur tentang pembatasan penggunaan kantong belanja plastik guna menerapkan pengurangan timbulan sampah,sepeti yang dimaksud dalam pasal 7 bahwa pengurangan timbulan sampah harus bermula dari produsen terlebih dahulu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Upaya yang harus dilakukan salah satunya yang telah di terapkan di Kota Jambi khususnya di setiap swalayan atau mall telah menyediakan wadah atau kantong yang ramah lingkungan dan dapat digunakan berulang kali,” imbuhnya.

Kembali Dian menuturkan bahwa hal ini menjadi langkah positif dalam proses pengurangan timbulan sampah.Namun hal ini belum bisa diterapkan di seluruh Provinsi Jambi.Karena kata dia,masih banyak toko ataupun pusat perbelanjaan yang menggunakan plastik sekali pakai. Seperti di pasar angso duo, ancol, toko – toko kelontong,pasar Loss dan masih banyak pusat perbelanjaan lainnya yang masih menggunakan plastik sebagai wadah untuk tempat belanjaan.

“Terutama di wilayah-wilayah kabupaten, penerapan pengurangan timbulan sampah masih menjadi fokus penting untuk Provinsi Jambi dan perlunya ketegasan dari pemerintah daerah dalam pengimplementasikan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2020 ini,” ucapnya.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Tim Media

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Tim Media Himatel Unbari

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Analisis Kekuatan dan Prediksi: Kota Jambi vs PS Merangin
Antara Tugas Suci, Ancaman Hukum dan Mutasi: Posisi Guru Kian Rentan!,
Ketika Guru Terusir dan Siswa “Menang”: Matinya Wibawa Pendidikan di Tangan Kebijakan Instan
Trinitas Patologi Birokrasi: Jeratan Jual Beli Jabatan, Fee Proyek, dan Gratifikasi dalam Kepemimpinan Daerah
Semifinal Gubernur Cup Jambi 2026 Tinggal Satu Slot, Tiga Tim Sudah Amankan Tempat
Update Gubernur Cup 2026: Hasil Lengkap, Klasemen, dan Jadwal Pertandingan Selanjutnya
Menakar Keadilan Perpres MBG: Jangan Sampai Siswa Kenyang Petugas Senang, Nasib Guru Melayang
Dua Kejadian dalam Sehari Warga Lompat ke Sungai, Jembatan Aur Duri I Perlu Pengamanan Pagar Tinggi dan CCTV
Berita ini 139 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini.

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:44 WIB

Analisis Kekuatan dan Prediksi: Kota Jambi vs PS Merangin

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:54 WIB

Antara Tugas Suci, Ancaman Hukum dan Mutasi: Posisi Guru Kian Rentan!,

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:07 WIB

Ketika Guru Terusir dan Siswa “Menang”: Matinya Wibawa Pendidikan di Tangan Kebijakan Instan

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:58 WIB

Trinitas Patologi Birokrasi: Jeratan Jual Beli Jabatan, Fee Proyek, dan Gratifikasi dalam Kepemimpinan Daerah

Senin, 19 Januari 2026 - 19:32 WIB

Semifinal Gubernur Cup Jambi 2026 Tinggal Satu Slot, Tiga Tim Sudah Amankan Tempat

Berita Terbaru