“Dengan cara mengurangi penggunaan barang atau kantong belanja sekali pakai, menggunakan alat makan dan minum sekali pakai, serta kegitan masyarakat yang aktivitasnya dapat mengurangi timbulan sampah,” bebernya.
Ditambahkannya, ini didukung pula oleh peraturan Walikota Jambi Nomor 61 Tahun 2018 pada pasal 7 poin 1-3 juga mengatur tentang pembatasan penggunaan kantong belanja plastik guna menerapkan pengurangan timbulan sampah,sepeti yang dimaksud dalam pasal 7 bahwa pengurangan timbulan sampah harus bermula dari produsen terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Upaya yang harus dilakukan salah satunya yang telah di terapkan di Kota Jambi khususnya di setiap swalayan atau mall telah menyediakan wadah atau kantong yang ramah lingkungan dan dapat digunakan berulang kali,” imbuhnya.
Kembali Dian menuturkan bahwa hal ini menjadi langkah positif dalam proses pengurangan timbulan sampah.Namun hal ini belum bisa diterapkan di seluruh Provinsi Jambi.Karena kata dia,masih banyak toko ataupun pusat perbelanjaan yang menggunakan plastik sekali pakai. Seperti di pasar angso duo, ancol, toko – toko kelontong,pasar Loss dan masih banyak pusat perbelanjaan lainnya yang masih menggunakan plastik sebagai wadah untuk tempat belanjaan.
“Terutama di wilayah-wilayah kabupaten, penerapan pengurangan timbulan sampah masih menjadi fokus penting untuk Provinsi Jambi dan perlunya ketegasan dari pemerintah daerah dalam pengimplementasikan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2020 ini,” ucapnya.
Penulis : Tim Media
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Tim Media Himatel Unbari
Halaman : 1 2 3 4 5 6 Selanjutnya