IJTI Jambi Mengutuk Keras Aksi Kekerasan dan Pelecahan Terhadap Jurnalis INews TV di Bungo

- Redaksi

Jumat, 2 April 2021 - 23:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bentrokan antara warga dan massa pekerja PT KBPC di Bungo Jambi pecah, Kamis (01/04/21). Foto: iNews TV/Budi Utomo

Bentrokan antara warga dan massa pekerja PT KBPC di Bungo Jambi pecah, Kamis (01/04/21). Foto: iNews TV/Budi Utomo

JAMBI – Pengurus Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Jambi mendapat Pengaduan dari salah satu anggota atas nama Budi Utomo, Jurnalis INews TV Wilayah Kabupaten Tebo, Bungo, Merangin, Jambi terkait dugaan tindakan kekerasan, Pengrusakan dan Pelecehan Profesi sebagai Jurnalis, Jumat (02/04/21).

Pernyataan sikap ini disampaikan secara resmi kepada IJTI Pusat sebagai laporan dan Dewan Pers di Jakarta.

Suci Annisa selaku Ketua IJTI Jambi Meminta Polda Jambi untuk diusut tuntas pelaku terlibat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“IJTI Jambi selaku Organisasi Profesi meminta pihak Kepolisian dalam hal ini Kapolda Jambi, dapat membantu dan memerintahkan pihak kepolisian di wilayah tempat kejadian untuk mengusut tuntas penanganan kasus yang menimpa sdr. Budi Utomo,” kata Suci di Jambi, Jumat.

Intimidasi/kekerasan terhadap Jurnalis yang tengah melaksanakan tugas adalah ancaman nyata bagi kebebasan Pers dan Demokrasi.

BACA JUGA :  Danrem 042/Gapu Terima Tanda Penghargaan Lencana Darma Bakti di Hari Pramuka Ke-61

“Untuk itu IJTI Jambi meminta kepada semua pihak untuk dapat menghargai dan memahami tugas dan profesi seorang Jurnalis sehingga tidak melakukan tindakan intimidasi/ kekerasan,” kata dia.

Adapun Kronologis kejadian sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor (Budi Utomo) sebagai berikut :

Pada Kamis, 1 April 2021 ia mendapatkan informasi adanya warga melakukan unjuk rasa dan ingin memblokir jalan koridor stockfil batu bara Perusahaan PT. KBPC (Karya Bungo Pantai Ceria) di Desa Tanjung Agung Kecamatan Muko-Muko Btahin VII, Kabupaten Bungo.

Aksi warga ini dipicu rasa kesal atas ulah Perusahaan yang sering melarang warga melintasi jalan tersebut membawa hasil panennya.

Warga merasa jalan tersebut sudah ada sebelum stockfil berdiri, serta adanya permasalahan penyerobotan tanah milik warga oleh PT. KBPC milik salah satu pengusaha besar di Kabupaten Bungo.

BACA JUGA :  Gubernur Jambi dan Jajaran Sambut Kedatangan Danrem Brigjen TNI Supriono

Sdr Budi Utomo, Jurnalis INews TV berada di lokasi menjalankan tugasnya sebagai Jurnalis untuk meliput Aksi unjuk rasa warga dengan memakai baju yang bertuliskan Jurnalist serta tanda pengenal PERS.

Saat warga melakukan pemblokiran jalan sekira pukul 17.30 WIB datang beberapa mobil truk tronton bermerek PT. KBPC dengan membawa ratusan massa dan langsung menyerang warga, sehingga Jurnalis yang saat itu berada di lokasi langsung berusaha menyelamatkan diri.

Warga yang melakukan perlawanan sempat membuat mundur massa perusahaan. Mobil truk yang ingin menjauhi portal jalan yang dibangun warga, menabrak mobil sdr Budi Utomo yang terparkir sekitar 40-50 dari titik bentrok.

Saat itu sdr Budi Utomo melihat mobil perusahaan tersebut menabrak mobilnya, namun saat itu ia dalam keadaan menyelamatkan diri dari lemparan batu yang mengenainya, akibat aksi saling serang antar pihak perusahaan dan warga, sehingga ia tidak bisa untuk memindahkan mobilnya.

BACA JUGA :  Korem 042/Gapu Kerahkan 2 SST Bantu Evakuasi Kapolda Jambi dari Hutan Desa Tamiai

Sdr Budi Utomo juga telah memberitahu bahwa ia tengah melaksanakan tugas liputan senagai jurnalis.

Akibat hal tersebut sdr Budi Utomo mengalami bengkak dan memar dibagian tangan akibat terkena lemparan batu dan mengalami kerugian materil akibat mobil miliknya ringsek dibagian lampu dan bemper bagian belakang sebelah kanan atas.

Sdr. Pelapor juga telah melaporkan ke pihak kepolisian atas kasus yang dialaminya.

Atas kejadian tersebut IJTI Jambi menyesalkan dan memprotes keras atas kejadian yang dialami sdr. Budi Utomo. Hal ini bertentangan dengan Undang-undang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan, dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum.(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Al Haris Tegaskan Komitmen ADPMET Dukung Pemerintah Naikkan Produksi Migas Nasional
Dilantik Al Haris, Mantan Pjs Bupati Tanjab Barat Jadi Staf Ahli Gubernur Bidang Kesra dan SDM
M. Hafiz dan Samsul Riduan Temui Langsung Massa Aksi di Gedung DPRD Provinsi Jambi
Gubernur Al Haris: ASN yang Tak Bisa Kerja Kita Pinggirkan Dulu
936 Narapidana di Lapas Kelas II A Jambi Terima Remisi Idul Fitri 2025, 3 Dapat Remisi Bebas
Sukses Jaga Produksi dan Kontribusi, Gubernur Jambi ; PetroChina Konsisten Dorong Peningkatan Perekonomian Jambi
Pemerintah Siap Lindungi Jemaah Haji dan Petugas Haji Tahun 2025 ke dalam Progam JKN
Jelang Idul Fitri 2025, BPJN Jambi Akan Tutup 2.719 Lubang di Jalan Nasional
Berita ini 277 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:10 WIB

Al Haris Tegaskan Komitmen ADPMET Dukung Pemerintah Naikkan Produksi Migas Nasional

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:16 WIB

Dilantik Al Haris, Mantan Pjs Bupati Tanjab Barat Jadi Staf Ahli Gubernur Bidang Kesra dan SDM

Jumat, 25 April 2025 - 14:40 WIB

M. Hafiz dan Samsul Riduan Temui Langsung Massa Aksi di Gedung DPRD Provinsi Jambi

Rabu, 9 April 2025 - 18:52 WIB

Gubernur Al Haris: ASN yang Tak Bisa Kerja Kita Pinggirkan Dulu

Jumat, 28 Maret 2025 - 17:44 WIB

936 Narapidana di Lapas Kelas II A Jambi Terima Remisi Idul Fitri 2025, 3 Dapat Remisi Bebas

Berita Terbaru