KUALA TUNGKAL – Sejak ditetapkannya kembali penundaan keberangkatan Jamaah Calon Haji (JCH) tanah air tahun 2021 oleh Pemerintah melalui Kementrian Agama.
Sejumlah Jamaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Tanjab Barat mulai menarik Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).
Kepala Kantor Kementerian Agama Tanjab Barat, Hasbi, M.Pd.I membenarkan jikan sudah ada JCH yang menarik setoran dana haji.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau yang menarik storan dana haji hampir setiap hari ada,” ucap Hasbi, Ahad (13/06/21).
Dikatakannya, sampai dengan sejauh ini sudah terdapat enam orang yang melakukan pengembalian uang dengan prosedur pengajuan surat permohonan penarikan.
“Penarikan JCH yang membatalkan diri untuk berangkat haji terhitung dari seluruh dana yang telah disetorkan, dari surat permohonan penarikan tersebut Kantor Kementerian Agama akan meneruskan nya dengan proses selama satu hingga dua bulan pengembalian tersebut kerekening masing-masing yang masih aktif,”pungkasnya.
Dia menjelaskan, tahapan pengembalian setoran pelunasan BPIH Reguler berdasarkan ketentuan KMA 660/2021, yakni JCH mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Tanjab Barat.
Halaman : 1 2 Selanjutnya