JAKARTA, 22 Januari 2026 – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyampaikan kecaman keras atas tindakan Israel yang menghancurkan kantor pusat Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) di Yerusalem Timur pada 20 Januari 2026.
Penghancuran fasilitas PBB menggunakan buldoser tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional serta kekebalan diplomatik yang melekat pada lembaga PBB. Indonesia menegaskan bahwa Israel memiliki kewajiban hukum untuk menghormati dan melindungi personel serta aset PBB.
Tindakan ini juga dianggap mengabaikan keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) pada 22 Oktober 2025, yang telah menginstruksikan Israel untuk mendukung keberadaan PBB di wilayah pendudukan Palestina. Indonesia menekankan bahwa kebijakan nasional Israel yang menghalangi kerja UNRWA sangat bertentangan dengan Piagam PBB dan Konvensi Hak Istimewa serta Kekebalan PBB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penerapan aturan yang menghambat bantuan kemanusiaan merupakan pelanggaran nyata terhadap kewajiban internasional Israel,” tegas pernyataan resmi Kemlu RI.
Berdasarkan laporan di lapangan, pasukan Israel tidak hanya merusak bangunan, tetapi juga menyita peralatan staf dan memaksa mereka keluar dari markas di kawasan Sheikh Jarrah. Pada hari yang sama, pasukan Israel dilaporkan menembakkan gas air mata ke sebuah sekolah kejuruan Palestina yang dikelola PBB.
Indonesia mendesak masyarakat internasional untuk bertindak tegas guna memastikan Israel menghormati hukum humaniter internasional. Perlindungan terhadap UNRWA sangat krusial, mengingat lembaga ini adalah tulang punggung bantuan kemanusiaan bagi jutaan warga Palestina yang sedang mengalami krisis hebat di Gaza dan wilayah pendudukan lainnya.**
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Siaran Pers Kemenlu RI






