TEBING TINGGI – Berawal dari informasi warga masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di Desa Teluk Pengkah Kecamatan Tebing Tinggi personel kepolisian sektor Tebing Tinggi ringkus 3 (Tiga) diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Ketiga terduga pelaku berinisial BP (29), SA (30) dan ES (40) berhasil diamankan di Desa Teluk Pengkah Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Tanjung Jabung Barat lokasi TKP Senin (28/7/2025) sekitar pukul 15.30 Wib.
Kapolsek Tebing Tinggi IPDA Andi Ilham Junaidi mengatakan penangkapan terhadap ketiga orang diduga Pelaku berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bersama Unit Reskrim kita bergerak cepat dengan menggeledah dan mengamankan pelaku beserta barang bukti yang disaksikan oleh Ketua RT setempat,” beber IPDA Andi, Selasa (29/7/2025).
Selain mengamankan pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu berupa 1 (satu) klip bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) HP kecil merk samsung warna hitam, 1 (satu) HP besar merk samsung warna hitam, 1 (satu) HP merk Oppo warna ungu, 2 (dua) sendok takar dari pipet, 1 (satu) ikat plastik klip bening kosong.
“Ketiga pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambah Kapolsek.
IPDA Andi mengapresiasi kepada masyarakat yang turut berperan aktif dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Kepolisian tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan Narlotika.
Terhadap ketiga pelaku penyalahgunaan narkotika disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.
Penulis : ozn/bas
Editor : Redaksi
Sumber Berita: lltj/lintastungkal






