Info Dari Masyarakat, Polsek Tebing Tinggi Ringkus 3 Terduga Pelaku Penyalahguna Sabu

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 29 Juli 2025 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketiga Pelaku dan Sejumlah Barang Bukti Yang Diamankan (hms)

Ketiga Pelaku dan Sejumlah Barang Bukti Yang Diamankan (hms)

TEBING TINGGI – Berawal dari informasi warga masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di Desa Teluk Pengkah Kecamatan Tebing Tinggi personel kepolisian sektor Tebing Tinggi ringkus 3 (Tiga) diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Ketiga terduga pelaku berinisial BP (29), SA (30) dan ES (40) berhasil diamankan di Desa Teluk Pengkah Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Tanjung Jabung Barat lokasi TKP Senin (28/7/2025) sekitar pukul 15.30 Wib.

Kapolsek Tebing Tinggi IPDA Andi Ilham Junaidi mengatakan penangkapan terhadap ketiga orang diduga Pelaku berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bersama Unit Reskrim kita bergerak cepat dengan menggeledah dan mengamankan pelaku beserta barang bukti yang disaksikan oleh Ketua RT setempat,” beber IPDA Andi, Selasa (29/7/2025).

Selain mengamankan pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu berupa 1 (satu) klip bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) HP kecil merk samsung warna hitam, 1 (satu) HP besar merk samsung warna hitam, 1 (satu) HP merk Oppo warna ungu, 2 (dua) sendok takar dari pipet, 1 (satu) ikat plastik klip bening kosong.

“Ketiga pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambah Kapolsek.

IPDA Andi mengapresiasi kepada masyarakat yang turut berperan aktif dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Kepolisian tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan Narlotika.

Terhadap ketiga pelaku penyalahgunaan narkotika disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : ozn/bas

Editor : Redaksi

Sumber Berita: lltj/lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Tanjab Barat Gagalkan Peredaran Narkoba, Tangkap Dua Pelaku di Pasar Merlung
Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian Aki Mobil
Tiga Spesialis Curanmor di Mendalo Jaluko Berhasil Ditangkap, Sudah Curi 40 Motor Beraksi Sejak 2024
Ninja Sawit Kembali Beraksi, Satu Pelaku Diamankan Unit Reskrim Polsek Merlung
Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat Ringkus Pelaku Maling Disiang Bolong
Polsek Merlung Aman Pelaku Pencurian dan 51 Janjang Buah Kelapa Sawit
Polsek Tebing Tinggi Gagalkan Transaksi Narkoba di Rantau Panjang
Polda Sulsel Ungkap Penculik Bilqis Sudah Beraski Jual 9 Bayi dan 1 Anak via TikTok dan WhatsApp
Berita ini 78 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 14:14 WIB

Polres Tanjab Barat Gagalkan Peredaran Narkoba, Tangkap Dua Pelaku di Pasar Merlung

Senin, 1 Desember 2025 - 22:22 WIB

Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian Aki Mobil

Sabtu, 29 November 2025 - 13:13 WIB

Tiga Spesialis Curanmor di Mendalo Jaluko Berhasil Ditangkap, Sudah Curi 40 Motor Beraksi Sejak 2024

Selasa, 18 November 2025 - 11:26 WIB

Ninja Sawit Kembali Beraksi, Satu Pelaku Diamankan Unit Reskrim Polsek Merlung

Minggu, 16 November 2025 - 14:36 WIB

Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat Ringkus Pelaku Maling Disiang Bolong

Berita Terbaru

Brigjen TNI Heri Purwanto Pasang Tanda Jabatan Kasrem 042/Gapu (penrem 042/Gapu)

Berita

Danrem 042/Gapu Pimpin Sertijab Kasrem dan Dua Dandim  

Rabu, 31 Des 2025 - 17:52 WIB