Ini Cara Dapat Diskon Listrik 50% dari PLN Mulai April

- Editor

Minggu, 4 April 2021 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Iluatrasi Amper Meteran PLN. FOTO : Istimewa

Iluatrasi Amper Meteran PLN. FOTO : Istimewa

KUALA TUNGKAL – Mulai bulan ini, pelanggan PLN kategori 450 VA tidak lagi mendapatkan listrik gratis.

Pemerintah beralasan, perekonomian masyarakat mulai membaik. Sehingga pemerintah mulai mengurangi bantuan yang diberikan.

Namun, pemerintah lewat PLN masih memberikan keringanan berupa diskon  listrik. Kebijakan itu berlaku mulai April-Juni 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akan tetapi pemberian diskon ini pelanggan tidak perlu mendapatkannya lewat website resmi atau WhatsApp PLN seperti pada waktu program diskon sebelumnya.

Syaratnya pelanggan hanya harus membeli token atau membayar tagihan listrik dulu, baru bisa mendapat diskon 50%.

“Untuk pelanggan prabayar daya 450, tidak perlu lagi mengakses token, baik di web, layanan WhatsApp, maupun PLN Mobile. Stimulus akan langsung didapat saat membeli token listrik,” kata Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril dalam keterangan tertulisnya, dikutip kompas.tv, Jumat (02/04/21).

BACA JUGA :  FKPPI Provinsi Jambi Gelar Syukuran Memperingati Hari Ulang Tahun ke-45

Stimulus listrik berupa nomor token listrik akan disertakan dalam pembelian token listrik penerima bantuan. Adapun bagi pelanggan pasca bayar, diskon diberikan langsung dengan memotong tagihan listrik pelanggan.

“Kami mengingatkan, khususnya kepada pelanggan 450 VA pasca bayar, mulai rekening bulan April 2021 harus kembali melakukan pembayaran. Namun, tentunya dengan potongan dari stimulus sebesar 50%,” terang Bob.

Metode serupa juga berlaku untuk pelanggan 900 VA, namun diskon listrik yang didapat hanya 25%.

Berikut adalah ketentuan pemberian diskon tarif listrik untuk periode April-Juni 2021:

  1. Diskon tarif tenaga listrik sebesar 50% untuk golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), golongan bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA), dan golongan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA).
  2. Diskon tarif tenaga listrik sebesar 25% untuk golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA).
  3. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum, yaitu 40 jam nyala, sebesar 50% untuk golongan sosial, bisnis, dan industri daya 1.300 VA ke atas, serta golongan layanan khusus.
  4. Pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50% untuk golongan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA, golongan bisnis dan industri daya 900 VA.(Edt)
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Berita Terkait

Presiden Jokowi Pastikan Buka Kongres XXV PWI di Bandung
FKPPI Provinsi Jambi Gelar Syukuran Memperingati Hari Ulang Tahun ke-45
SMPN 2 Kuala Tungkal Sukses Melaksanakan ANBK dengan Mode Online Murni
23 Pejabat Administrator dan Pegawas Bergeser
Bentuk Rasa Syukur, DPD Partai NasDem Tanjab Barat Berbagi Makanan
Perkuat Sinergisitas dan Silaturahmi, Bid Humas Gelar Kemitraan Bersama Wartawan Liputan Polda Jambi
Update Nama 7 Kapolsek Jajaran Polres Tanjab Barat, Termasuk Hasil Mutasi Polri Terbaru
Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kg Sabu dari Malaysia, TNI AL Kejar-kejaran dengan Pelaku di Laut
Berita ini 243 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 September 2023 - 12:06 WIB

Petugas Damkar Pos Pengabuan Amankan Buaya Sepanjang 2 Meter

Selasa, 19 September 2023 - 00:44 WIB

Basarnas Jambi Turunkan Tim Pencarian Bocah Tenggelam di Sungai Batang Tebo

Senin, 18 September 2023 - 19:32 WIB

Gudang Rongsokan Milik Rezi Terbakar, Kapolsek Bango Lakukan Ini

Sabtu, 16 September 2023 - 12:26 WIB

Tim Penyelam Basarnas Jambi Temukan Pemuda yang Tenggelam di Sungai Batanghari

Jumat, 15 September 2023 - 19:30 WIB

Polres Merangin dan Bawaslu Perkuat Sinergi Jelang Pemilu 2024

Kamis, 14 September 2023 - 19:14 WIB

Buka Blokade Jalan Lintas Bangko-Kerinci Oleh Warga, Ini Upaya Dilakukan Kapolres Merangin

Rabu, 13 September 2023 - 19:10 WIB

BREAKING NEWS : 5 Remaja Terduga Melakukan Asusila Diamankan Satpol PP dari Amukan Massa

Senin, 11 September 2023 - 19:31 WIB

Nama-Nama 3 Besar Seleksi 7 Jabatan Eselon II Pemkab Merangin

Berita Terbaru

Mukti Sa’id, SE, ME, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jambiditunjuk Jadi Pj Bupati Merangin. FOTO : Istimewa

Provinsi Jambi

Besok Mukti Sa’id Dilantik Jadi Pj Bupati Merangin

Jumat, 22 Sep 2023 - 00:04 WIB