Ini Kelompok Orang yang Tidak Wajib Membayar Zakat Fitrah

- Redaksi

Jumat, 29 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAMBAR ILUTRASI : Besaran Zakat Fitrah Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi.

GAMBAR ILUTRASI : Besaran Zakat Fitrah Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi.

KAJIAN ISLAM – Nggak terasa Lebaran sebentar lagi ya, Beauties! Setelah menjalani puasa selama satu bulan penuh, umat muslim juga wajib menunaikan ibadah zakat fitrah di bulan Ramadan. Zakat fitrah merupakan zakat yang harus dibayarkan oleh seorang laki-laki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan.

Pelaksanaannya sendiri berlangsung selama bulan Ramadan sampai Hari Raya Idulfitri sebelum dilakukannya salat id. Namun, nggak semua umat muslim diwajibkan membayar zakat fitrah karena tidak memenuhi syarat tersebut.

Lantas, siapa saja orang-orang yang tidak diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah menurut Islam? Berikut daftar dan penjelasannya yang telah dilansir dari detikHikmah!

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Tidak Beragama Islam

Orang yang bukan atau baru saja memeluk agama Islam setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir di bulan Ramadan, makan tidak memiliki kewajiban membayar zakat fitrah. Oleh karena itu, syarat utama untuk membayar zakat fitrah adalah seorang muslim yang telah berusia baligh atau dewasa dan berakal sehat.

2. Fakir

Fakir merupakan sebutan bagi orang-orang yang tak memiliki harta sama sekali. Dikutip dari detikHikmah, seseorang yang tergolong fakir adalah orang yang sepanjang hidupnya dihabiskan untuk memenuhi kebutuhannya dan selalu berharap uluran tangan dari orang lain yang lebih beruntung di bidang ekonomi.

Maka dari itu, kelompok orang fakir tidak diwajibkan mengeluarkan zakat, justru merekalah yang berhak menerima zakat tersebut.

3. Miskin

Meski kerap digabungkan dengan kelompok fakir, tapi sebenarnya fakir dan miskin merupakan kedua hal yang berbeda. Orang-orang yang dikategorikan miskin adalah orang yang memiliki penghasilan tapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya, serta punya keterbatasan modal dan fasilitas.

Namun, jika mereka bertekad kuat untuk membayar zakat fitrah tetap diperbolehkan, selama tidak menyulitkan kehidupannya dan masih mempunyai sisa makanan.

4. Kafir

Orang-orang yang termasuk kelompok kafir adalah mereka yang enggan beriman kepada Allah SWT, meskipun belum atau telah diberi petunjuk tentang kebenaran kekuasaan Allah.

Kelompok orang kafir tidak diwajibkan untuk berzakat, sebab kepada syariat agama saja mereka ingkar atau tidak percaya.

5. Hamba Sahaya

Hamba sahaya merupakan seseorang yang berada dalam status perbudakan. Mereka menjadi budak yang mengabdikan pada majikan, sehingga kebebasan dan kemerdekaannya telah diambil.

Mereka tidak diwajibkan mengeluarkan zakat, justru majikannya yang wajib membayar zakat mereka.

6. Gharim

Gharim merupakan sebutan bagi orang-orang yang mempunyai hutang namun tidak memiliki cukup harta untuk melunasinya. Mereka tidak diwajibkan membayar zakat, justru mereka salah satu kelompok orang yang berhak menerima zakat karena tengah menghadapi kesulitan.

7. Anak Yatim atau Piatu atau Yatim Piatu

Anak yatim adalah mereka yang ditinggal meninggal ayahnya, sedangkan piatu adalah anak yang tidak memiliki ibu. Begitu pula dengan anak yatim-piatu merupakan anak yang ditinggal meninggal kedua orang tuanya ketika belum dewasa.

Mereka tidak diharuskan membayar zakat karena kewajiban berzakat anak yang belum balig (dewasa) masih menjadi tanggungjawab orang tuannya. Tapi, jika ada anggota keluarga lainnya yang bersedia membayarkan zakat sang anak, zakat tersebut tetap dianggap sah.

Kelompok Orang yang Wajib Membayar Zakat Fitrah

Kelompok orang yang wajib membayar zakat fitrah/ Foto: Freepik.com/freepik

Di atas Beauties sudah mengetahui siapa saja kelompok orang yang tidak diwajibkan membayar ibadah zakat fitrah. Lantas, siapa yang wajib memberikannya? Berikut kriterianya:

  1. Beragama Islam, orang yang telah memeluk agama Islam sejak lahir atau dari sebelum terbenamnya matahari pada hari terakhir di bulan Ramadan.
  2. Mampu atau berkecukupan, orang yang mempunyai harta lebih dan kebutuhan sehari-hari terpenuhi.
  3. Merdeka, orang yang tidak terbebani kekuasaan orang lain atau bukan dari kalangan budak atau hamba sahaya.*
Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Penulis : Angah

Editor : Redaksi

Sumber Berita : beautynesia.id

Berita Terkait

Ini Besaran Zakat Fitrah 2024 di Tanjab Barat
Tata Cara Sholat Witir 3 Rakaat
Nabi Muhammad SAW Sosok Teladan yang Agung
Di Surga Berdampingan dengan Nabi SAW
Astaghfirullah, Ada Pencuri dalam Shalat
60 Tahun Shalatnya Tidak Diterima
Bersolek Untuk Siapa ???
Ketum MUI : Atasi Covid-19 Perlu Kebijakan Imbauan Mendekatkan Diri Kepada Allah SWT
Berita ini 31 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini.

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 19:23 WIB

Ini Besaran Zakat Fitrah 2024 di Tanjab Barat

Jumat, 29 Maret 2024 - 19:05 WIB

Ini Kelompok Orang yang Tidak Wajib Membayar Zakat Fitrah

Selasa, 12 Maret 2024 - 20:10 WIB

Tata Cara Sholat Witir 3 Rakaat

Minggu, 2 Oktober 2022 - 14:57 WIB

Nabi Muhammad SAW Sosok Teladan yang Agung

Rabu, 28 September 2022 - 17:59 WIB

Di Surga Berdampingan dengan Nabi SAW

Sabtu, 17 September 2022 - 00:35 WIB

Astaghfirullah, Ada Pencuri dalam Shalat

Sabtu, 17 September 2022 - 00:25 WIB

60 Tahun Shalatnya Tidak Diterima

Jumat, 9 September 2022 - 16:16 WIB

Bersolek Untuk Siapa ???

Berita Terbaru