Zakat Fitrah 2023 di Tanjung Jabung Barat Tertinggi Rp 45.000 Terendah Rp 25.000

- Editor

Senin, 10 April 2023 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Zakat Fitrah

Ilustrasi Zakat Fitrah

KUALA TUNGKALPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat bersama Kantor Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) abupaten Tanjung Jabung Barat telah menetapkan nominal zakat fitrah 2023.

Penetapannya dituangkan dalam Keputusan Bersama Nomor : /KESRA/2023 NOMOR: B-1082/Kk. 05.3/BA.03.2/03/2023 NOMOR 8.03 /DP.K/MULTJB/111/2023 NOMOR : 18 /BAZNAS-II/111/2023 tentang Penetapan Besaran Pembayaran Zakat Fitrah dan Fidyah Untuk Wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 1444 H/2023M diterbitkan tamggal 30 Maret 2023.

Niat Berzakat

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nominal Zakat Fitrah 2023

Adapun, apabila umat Islam hendak menunaikannya dengan makanan pokok, maka besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter beras per orang.

BACA JUGA :  Ini 8 Fraksi DPR yang Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Dalam pelaksanaannya di Indonesia, zakat fitrah dapat ditunaikan dengan makanan pokok berupa beras atau uang dengan nominal setara dengan harga makanan pokok tersebut di suatu wilayah.

Berdasarkan Keputusan Bersama di atas nominal zakat fitrah 2023 di Kabupaten Tanjung Jabung Barat ada tiga tingkatan.

  • Beras Kualitas Tertinggi sebesar Rp. 45.000.
  • Beras Kualitas Sedang sebesar Rp. 35.000.
  • Beras Kualitas Randah sebesar Rp. 25.000.

Zakat ini wajib ditunaikan umat Islam pada bulan Ramadan hingga sebelum melaksanakan salat Idul Fitri.

BACA JUGA :  Terjatuh Saat Lepas Jangkar, Seorang ABK Kapal Tenggelam Diseret Arus

Dalam keputusan bersama itu juag disebutkan, Pembayaran Zakat Fitrah disarankan melalui Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) atau Arnil. Kepada Pengurus Masjid diharapkan mengurus pembentukan UPZ ke BAZNAS Kabupaten Tanjong Jabung Barest (Dapat menghubungi NO HP/WA. 0821 8615 3615 dart 0821 2714 2560).

Nominal Fidyah Ramadhan 2023

Sementara untuk pembayaran fidyah untuk wilayajlh Kabupaten Tanjab Barat sebesar Rp 30.000 perjiwa perhari.

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Print Friendly, PDF & Email

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Ini Penyebab Pengajuan SPM Gaji ke-13 ASN Baru Bisa Dilakukan 5 Juni
Aliasi Mahasiswa dan Masyarakat Tanjabbar Bersatu Unjuk Rasa Tolak Pengeseran Tapal Batas di Kemendagri
Senkom Mitra Polri Provinsi Jambi Laksanakan Rakor Persiapan Musprov
Amankan Ibadah di Gereja, Personel Polres Tanjab Barat dan Jajaran Polsek Patroli
Tilang Manual Mulai Berlaku 1 Juni, Ada 12 Pelanggaran yang Disasar
BREAKING NEWS : Enam Remaja Pemakai dan Penjual Lem Diamankan
Kompi 3 Satbrimob Polda Jambi Bantu Evakuasi Warga Terdampak Longsor di Senyerang
Komisi I DPRD, Konsultasikan Terkait PPPK Begini Kata Dirjen GTK Kemdikbud
Berita ini 406 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini.

Berita Terkait

Selasa, 30 Mei 2023 - 00:07 WIB

Terjatuh Saat Lepas Jangkar, Seorang ABK Kapal Tenggelam Diseret Arus

Minggu, 28 Mei 2023 - 19:12 WIB

Helikopter Milik TNI AD Jatuh dan Terbakar di Kebun Teh

Jumat, 26 Mei 2023 - 18:04 WIB

Wanita Bareng Wabup Terciduk Razia di Hotel Pekanbaru Ternyata Kabid di Dispenda

Minggu, 21 Mei 2023 - 09:30 WIB

Korban Jatuh di Sungai Batanghari Karena Kesurupan, Masih dalam Pencarian Tim SAR Gabungan

Senin, 15 Mei 2023 - 16:05 WIB

Puluhan Kios Taman PKK dan 1 Galleri Milik Pemkab Merangin Ludes Dilalap Si Jago Merah

Minggu, 14 Mei 2023 - 19:37 WIB

Angin Kencang Landa Tungkal Harapan Rusak Gudang dan Rumah Warga, Begini Kondisinya

Minggu, 7 Mei 2023 - 15:01 WIB

Tabrak Belakang Truk, Satu Penumpang Truk Terhimpit dan Meninggal Dunia

Minggu, 7 Mei 2023 - 00:31 WIB

Tinggal Sendirian, Kakek 81 Tahun di Mestong Ditemukan Telah Meninggal di Kamar

Berita Terbaru