3 Pilihan Standar Besaran Zakat Fitrah 1444/2023 di Kabupaten Tanjab Barat

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 5 April 2023 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berikut Besaran Zakat Fitrah 1444/2023 di Kabupaten Tanjab Barat Beserta Ketentuannya

Berikut Besaran Zakat Fitrah 1444/2023 di Kabupaten Tanjab Barat Beserta Ketentuannya

KUALA TUNGKAL – Besaran Zakat Fitrah 1444/2023 dan Fidyah di Kabupaten Tanjab Barat ditetapkan berdasarkan Keputusan Bersama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Kantor Kementerian Agama,  Majelis Ulama Indonesia,  dan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Hal itu tertuang dalam Surat Nomor : /KESRA/2023 NOMOR: B-1082/Kk. 05.3/BA.03.2/03/2023 NOMOR 8.03 /DP.K/MULTJB/111/2023 NOMOR : 18 /BAZNAS-II/111/2023 tentang Penetapan Besaran Pembayaran Zakat Fitrah dan Fidyah Untuk Wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 1444 H/2023M diterbitkan tamggal 30 Maret 2023.

Adapaun rincian sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Bagi yang memgeluarkan zakat fitrah memggunakan makanan pokok jenis Beras yang biasa dikonsumsi oleh masing-masing Muzaki adalah dengan ukuran 2,5 Kg per orang.
  2. Bagi yang menunaikan Zakat Fitrah dengan uang, diperbolehkan dengan cara bertaglid kepada Mazhab Hanafi, dapat membayar dengan rincian sebagai berikut :
  • Kualitas Tertinggi sebesar Rp. 45.000.
  • Kualitas Sedang sebesar Rp. 35.000.
  • Kualitas Randah sebesar Rp. 25.000.

Diserahkan kepada Amil atau Mustahiq berupa uang dengan tanpa membeli beras.

Sementara untuk pembayaran fidyah untuk wilayajlh Kabupaten Tanjab Barat sebesar Rp 30.000 perjiwa perhari.

Dalam keputusan bersama itu juag disebutkan, Pembayaran Zakat Fitrah disarankan melalui Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) atau Arnil. Kepada Pengurus Masjid diharapkan mengurus pembentukan UPZ ke BAZNAS Kabupaten Tanjong Jabung Barest (Dapat menghubungi NO HP/WA. 0821 8615 3615 dart 0821 2714 2560).

Kemudian kepada Amil dihirnbau untuk mempercepat penerimaan zakat dart penyalurannya.*

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Digital Channel Customer Experience Award 2026 untuk MyPertamina
Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN 
Menaker Yassierli: JKP Adalah Instrumen Negara Pastikan Pekerja Ter-PHK Cepat Kembali Bekerja
Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub: Solusi Konkret Link and Match Industri
Menaker Pangkas Iuran JKK-JKM Peserta BPU 50 Persen, Ojol Kini Berhak Atas BHR
Menaker Ajak Serikat Pekerja Perkuat Kompetensi Hadapi Transformasi Dunia Kerja
Jamin Keamanan Libur Akhir Pekan, Sat Samapta Polres Tanjab Barat Perketat Patroli di Objek Wisata
Sikat Mafia BBM: Pertamina, Korlantas, dan BPH Migas Integrasikan Data Kendaraan
Berita ini 740 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:45 WIB

Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Digital Channel Customer Experience Award 2026 untuk MyPertamina

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:07 WIB

Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN 

Kamis, 30 April 2026 - 17:28 WIB

Menaker Yassierli: JKP Adalah Instrumen Negara Pastikan Pekerja Ter-PHK Cepat Kembali Bekerja

Rabu, 29 April 2026 - 18:31 WIB

Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub: Solusi Konkret Link and Match Industri

Rabu, 29 April 2026 - 07:34 WIB

Menaker Pangkas Iuran JKK-JKM Peserta BPU 50 Persen, Ojol Kini Berhak Atas BHR

Berita Terbaru