Ini Besaran Zakat Fitrah 2024 di Tanjab Barat

- Redaksi

Jumat, 29 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Zakat Fitrah di Tanjab Barat Tahun 2024

Ilustrasi Zakat Fitrah di Tanjab Barat Tahun 2024

KUALA TUNGKALPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat bersama Kantor Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah menetapkan nominal atau besaran zakat fitrah 2024.

Penetapannya dituangkan dalam Keputusan Bersama Nomor : 400/576/KESRA/2024 NOMOR: B-69/Kk. 05.3/BA.03.2/03/2024, NOMOR : B 05/DP.K/MULTJB/III/2024 NOMOR : 31 /BAZNAS-II/III/2024 tentang Penetapan Besaran Pembayaran Zakat Fitrah dan Fidyah Untuk Wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 1445 H/2024M diterbitkan tamggal 21 Maret 2024.

Nominal Zakat Fitrah 2024

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Keputusan Bersama di atas nominal zakat fitrah 2024 di Kabupaten Tanjung Jabung Barat ada tiga tingkatan.

  • Beras Kualitas Tertinggi sebesar Rp. 48.000.
  • Beras Kualitas Sedang sebesar Rp. 38.000.
  • Beras Kualitas Randah sebesar Rp. 28.000.

Zakat ini wajib ditunaikan umat Islam pada bulan Ramadan hingga sebelum melaksanakan salat Idul Fitri.

Dalam keputusan bersama itu juag disebutkan, Pembayaran Zakat Fitrah disarankan melalui Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) atau Arnil. Kepada Pengurus Masjid diharapkan mengurus pembentukan UPZ ke BAZNAS Kabupaten Tanjong Jabung Barest (Dapat menghubungi NO HP/WA. 0821 8615 3615.

Nominal Fidyah Ramadhan 2024

Sementara untuk pembayaran fidyah untuk wilayajlh Kabupaten Tanjab Barat sebesar Rp 30.000 perjiwa perhari.

Niat Berzakat

Adapun, apabila umat Islam hendak menunaikannya dengan makanan pokok, maka besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter beras per orang.

Dalam pelaksanaannya di Indonesia, zakat fitrah dapat ditunaikan dengan makanan pokok berupa beras atau uang dengan nominal setara dengan harga makanan pokok tersebut di suatu wilayah.

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Penulis : Angah

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lintastungkal

Berita Terkait

Ini Kelompok Orang yang Tidak Wajib Membayar Zakat Fitrah
Tata Cara Sholat Witir 3 Rakaat
Nabi Muhammad SAW Sosok Teladan yang Agung
Di Surga Berdampingan dengan Nabi SAW
Astaghfirullah, Ada Pencuri dalam Shalat
60 Tahun Shalatnya Tidak Diterima
Bersolek Untuk Siapa ???
Ketum MUI : Atasi Covid-19 Perlu Kebijakan Imbauan Mendekatkan Diri Kepada Allah SWT
Berita ini 429 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini.

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 19:23 WIB

Ini Besaran Zakat Fitrah 2024 di Tanjab Barat

Jumat, 29 Maret 2024 - 19:05 WIB

Ini Kelompok Orang yang Tidak Wajib Membayar Zakat Fitrah

Selasa, 12 Maret 2024 - 20:10 WIB

Tata Cara Sholat Witir 3 Rakaat

Minggu, 2 Oktober 2022 - 14:57 WIB

Nabi Muhammad SAW Sosok Teladan yang Agung

Rabu, 28 September 2022 - 17:59 WIB

Di Surga Berdampingan dengan Nabi SAW

Sabtu, 17 September 2022 - 00:35 WIB

Astaghfirullah, Ada Pencuri dalam Shalat

Sabtu, 17 September 2022 - 00:25 WIB

60 Tahun Shalatnya Tidak Diterima

Jumat, 9 September 2022 - 16:16 WIB

Bersolek Untuk Siapa ???

Berita Terbaru