KUALA TUNGKAL – Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat telah meresmikan Rumash Singgah Peduli Pendamping Pasien dan Orang Terlantar pada Rabu, 23 Juni 2021.
Rumah singgah tersebut menyediakan 11 kamar, sebanyak 5 kamar di lantai 1, dan 6 kamar di lantai 2.
Kadis Sosial menjelaskan, rumah singgah diperuntukan bagi pendamping pasien yang dirawat, sementara, orang tersebut datang dari luar atau rumahnya di luar Tungkal Ilir, dan tidak punya keluarga di Tungkal Ilir, dan juga bagi orang terlantar dalam perjalanan yang akan dipulangkan ke tempat asal (Luar Tanjab Barat)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk dapat menggunakan atau memanfaatkan rumah singah tersebut ada sejumlah ketentuan dan persyaratan administrasi yang dipenuhi.
Pertama, harus ada Surat Keterangan dari Rumah Sakit yang menerangkan bahwasanya yang bersangkutan betul-betul mendampingi pasien sedang berobat.
Kedua, bila berasal dari luar daerah harus memiliki Surat Keterangan dari kepolisian.(*)