JAMBI – Masa jabatan Tiga Kepala Daerah (Bupati) di Provinsi Jambi akan habis pada tahun 2022 ini. Hal tersebut berdasarkan rilis Data Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Senin (3/1/22).
Berdasarkan data, Tiga kepala daerah yang habis masa jabatan di Jambi serentak pada tanggal 22 Mei 2022 yakni.
1. Bupati Muaro Jambi
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Bupati Hj. Masnah Busro, S.E., M.Tr.IP
- Wakil Bupati Bambang Bayu Suseno
- Akhir masa jabatan 22 Mei 2022
2. Bupati Sarolangun
- Bupati Drs. H. Cek Endra
- Wakil Bupati Hilalatil Badri
- Akhir masa jabatan 22 Mei 2022
3. Bupati Tebo
- Bupati Dr. H. Sukandar, S.Kom., M.Si
- Bupati Syahlan
- Akhir masa jabatan 22 Mei 2022
Kemudian posisi jabatan yang kosong tersebut akan diisi oleh penjabat yang ditunjuk oleh pihak Kementerian Dalam Negeri sampai penggantinya terpilih lewat pilkada serentak 2024.
“Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur/wagub, bupati/wabup, serta wali kota/wakilnya melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan, Senin (3/1/22) lalu.(Val)