Nilai Ambang Batas
Pada Peraturan Menteri PANRB No. 24/2019 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2019 juga menyebutakan tentng nilai ambang batas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa nilai ambang batas SKD CPNS 2019 minimal yang harus dipenuhi antara lain, 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.
Tetapi, aturan tersebut tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan formasi khusus.
*Jika menurut anda informasi ini bermanfaat silahkan share sebanyak-banyaknya!