Ini yang Perlu Diketahui dan Disiapkan Menghadapi Tes SKD CPNS 2019

Lintas Tungkal

- Redaksi

Minggu, 19 Januari 2020 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUALA TUNGKAL – Bagi pelamar CPNS 2019 yang akan menghadapi Tes SKD pada tanggal 27 Januari hingga 28 Februari 2020 setidaknya perlu memperhatikan beberapa hal berikut.

Cetak Kartu Peserta

Ada ketentuan dalam proses pencetakan kartu peserta ujian CPNS 2019 yang berlaku untuk semua instansi. Ada dua kartu peserta ujian, yaitu kartu peserta ujian dan lembar panitia ujian CPNS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagi pelamar yang belum mencetak kartu, sebaiknya langsung cetak kartu ujian dengan cara login di sscn.bkn.go.id menggunakan NIK dan password.

Berikut Ketentuan Kartu Ujian Tes SKD CPNS 2019

  1. Cetak dengan menggunakan tinta warna
  2. Potong pada bagian garis putus-putus
  3. Pada lembar Panitia Ujian CPNS peserta sudah menuliskan nama dan tanda tangan pada kolom yang disediakan dan diserahkan kepada panitia saat akan ujian
  4. PIN peserta didapat pada saat akan mengikuti ujian dan mendapatkan tanda tangan panitia
  5. Kartu peserta ujian jangan dilaminating

Apabila peserta peserta mencetak kartu ujian sebelum 1 Januari 2020, maka dinyatakan tidak valid. Oleh karena itu, peserta yang telah mencetak kartu ujian sebelum 1 Januari 2020, harus mencetak ulang kartu peserta ujiannya.

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN 
Presiden Prabowo Beri ‘Kado Besar’ di May Day 2026: Dari Pengakuan Marsinah hingga Perlindungan Pekerja Digital
Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya
Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan
Menaker Yassierli: JKP Adalah Instrumen Negara Pastikan Pekerja Ter-PHK Cepat Kembali Bekerja
Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub: Solusi Konkret Link and Match Industri
Menaker Pangkas Iuran JKK-JKM Peserta BPU 50 Persen, Ojol Kini Berhak Atas BHR
Menaker: Kesehatan Mental Kini Wajib Masuk Standar SMK3 Perusahaan
Berita ini 363 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:07 WIB

Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN 

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:05 WIB

Presiden Prabowo Beri ‘Kado Besar’ di May Day 2026: Dari Pengakuan Marsinah hingga Perlindungan Pekerja Digital

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:35 WIB

Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya

Kamis, 30 April 2026 - 17:47 WIB

Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan

Kamis, 30 April 2026 - 17:28 WIB

Menaker Yassierli: JKP Adalah Instrumen Negara Pastikan Pekerja Ter-PHK Cepat Kembali Bekerja

Berita Terbaru