Izin Tinggal Habis, Kanim Kuala Tungkal Deportasi Seorang Warga Negara Malaysia

- Redaksi

Kamis, 28 April 2022 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Imigrasi saat mengawal Warga Negara Malaysia yang dideportasi. FOTO : Kanim Kuala Tungkal

Petugas Imigrasi saat mengawal Warga Negara Malaysia yang dideportasi. FOTO : Kanim Kuala Tungkal

KUALA TUNGKALImigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal kembali lakukan pendeportasian terhadap seorang perempuan Warga Negara Malaysia yang berdomisili di daerah Kuala Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Rabu (27/4/22).

Warga Negara Malaysia yang dideportasi tersebut atas nama Siti Aminah. Dengan dikawal ketat Petugas Imigrasi Kuala Tungkal, Proses deportasi dilakukan melalui Pelabuhan Internasional Batam Center.

BACA JUGA :  BGRM Bersama Magala Agni Gelar Simulasi Pemadaman Karhutla

“Tindakan pendeportasian ini kami lakukan karena Warga Negara Malaysia tersebut izin tinggalnya di Indonesia sudah habis namun yang bersangkutan masih berada di Indonesia.” ungkap Edy Firyan Kepala Kantor Imigrasi Kuala Tungkal, Kamis (28/4/22).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berkenaan dengan pelanggaran yang terjadi, sesuai pasal 75 dan 78 ayat (3) UU Nomor 6 tahun 2011 keimigrasian maka terhadap yang bersangkutan dikenakan Tindakan Keimigrasian berupa pendeportasian ke negara asalnya Malaysia,” tambah Edy Firyan.

BACA JUGA :  Cek Tahanan, Kapolres Tanjab Timur : Saya Harap ini yang Pertama dan Terakhir Bagi Rekan-rekan

Kasus pelanggaran ini terungkap atas laporan Masyarakat tentang adanya Warga Negara Asing yang mempunyai suami seorang WNI, namun keberadaanya di Indonesia diduga melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan.

BACA JUGA :  Ini 3 Warga yang Akan Menerima Bedah Rumah Polres Tanjabbar

Menindaklanjuti laporan tersebut sambung Edy Firyan, Petugas Imigrasi Kuala Tungkal segera meresponnya dan memproses dugaan pelanggaran keimigrasian yang terjadi.

“Kami akan selalu merespon setiap ada laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran keimigrasian  dan akan segera kami proses sesuai dengan prosedur yang berlaku.” ucap Edy Firyan.(*/Bas)

Petugas Imigrasi saat mengawal Warga Negara Malaysia yang dideportasi. FOTO : Kanim Kuala Tungkal
Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pimpin Upacara Tabur Bunga Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Dermaga Makam Orang Kayo Hitam
Dua Remaja yang Diselamatkan Polsek Berbak dari Jerat Judi Online
Lapas Narkotika Muara Sabak dan Polres Tanjab Timur Tanaman Jagung 2 Hektar, Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan
Gubernur Jambi Al Haris Panen Perdana Melon Premium Bersama Bupati Tanjab Timur
Dihantam Ombak, Seorang Nelayan Tanjab Timur Hilang di Perairan Ambang Luar Kampung Laut
Dirpolairud Polda Jambi dan Rombongan Dari Ponpes Daaru Attauhid Ziarah Makam Datuk Rangkayo Hitam
Warga Desa Suka Maju Hilang, Diduga Terbawa Arus Sungai Saat Mencari Rumput di Bawah Jembatan
Kakanwil Ditjenpas Jambi Pimpin Apel Deklarasi Zero Halinar dan Pemusnahan Barang Hasil Razia di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak
Berita ini 445 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:57 WIB

Pimpin Upacara Tabur Bunga Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Dermaga Makam Orang Kayo Hitam

Senin, 23 Juni 2025 - 20:02 WIB

Dua Remaja yang Diselamatkan Polsek Berbak dari Jerat Judi Online

Jumat, 13 Juni 2025 - 18:27 WIB

Lapas Narkotika Muara Sabak dan Polres Tanjab Timur Tanaman Jagung 2 Hektar, Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan

Rabu, 21 Mei 2025 - 17:24 WIB

Gubernur Jambi Al Haris Panen Perdana Melon Premium Bersama Bupati Tanjab Timur

Selasa, 20 Mei 2025 - 23:54 WIB

Dihantam Ombak, Seorang Nelayan Tanjab Timur Hilang di Perairan Ambang Luar Kampung Laut

Berita Terbaru