KUALA TUNGKAL – Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat kembali memberlakukan jam malam pada Minggu (30/05/21).
Aktivitas warga dibatasi hingga pukul 22.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB.
Bagi pelanggar jam malam akan dibubarkan bakhan sanksi sesuai Perda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebijakan tersebut kembali diberlakukan menyusul ditetapkannya Tanjab Barat dalam Status Zona Merah Covid-19.
Wadan Satgas Covid-19 Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH mengatakan kebijakan itu dikeluarkan untuk menekan penyebaran pandemi virus corona (covid-19).
“Pelaksanaan jam malam ini dilakukan selama 2 pekan, dimulai hari ini Minggu 30 Mei 2021 hingga 11 Juni 2021,” terangnya.
Petugas TNI-Polri dan instansi Pemkot Tanjab Barat akan turun melakukan penertiban dan penegakan Prokes.
Polres Tanjab Bata juga akan mengoptimalkan peran Kampung Siaga Covid-19 atau Kampung PPKM Sekala Makro.
“Ini sebagai bentuk menegakan pendisiplinan protokol kesehatan terhadap warga, kelompok, pelaku usaha, kantor, dan lain-lain,” ucapnya.(*)
**Download aplikasi lintastungkal.com terbaru untuk akses lebih cepat dan nyaman di Play Store.