Jangan Ngebut Lewat Batas di Wilayah Batanghari Jambi, Polisi Pantau Pakai Alat Ini

- Redaksi

Jumat, 11 Maret 2022 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Personel Satlantas Polres Batanghari Menunjukan Termo Gun Alat Deteksi Kecepatan Kendaraan di Jalan Raya. FOTO : Dhea

Personel Satlantas Polres Batanghari Menunjukan Termo Gun Alat Deteksi Kecepatan Kendaraan di Jalan Raya. FOTO : Dhea

MUARO JAMBI – Satlantas Polres Batanghari memastikan akan melakukan penindakan kepada kendaraan yang melewati batas kecepatan mobil truk angkutan batubara yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Kasat Lantas Polres Batanghari, AKP Amalia Debora Siregar, SIK, MH mengatakan penindakan batas kecepatan Truk Batubara menggunakan speed gun.

BACA JUGA :  Libur Pasca Natal Polres Muaro Jambi Buka Gerai Vaksinasi di Jambi Paradise

Terhitung dari 20 Februari 2022 hingga 11 Maret 2022 terdapat 21 kendaraan yang ditilang akibat melebihi batas kecepatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Speed Gun sendiri digunakan dengan tujuan untuk menjaga batas kecepatan maksimal kendaraan yang melaju di jalan.

BACA JUGA :  Ini 7 Cara Mempercepat Agar Situs Cepat Terindex Google

“Batas kecepatan khusus angkutan batubara 40 KM/jam. Jadi truk batubara ini masih banyak yang melanggar sehingga kita lakukan tilang,” ujarnya, saat dikonfirmasi Jumat (11/3/22).

Ia menambahkan sesuai aturan UULAJ pasak 287 ayat 5 untuk pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

BACA JUGA :  Silaturahmi di Batanghari, Danrem 042/Gapu Sampaikan Makodim BAMU Dibangun di Muara Tembesi

“Kita akan terus lakukan penindakan terhadap truk batubara yang melebihi kecepatan. Kita akan terus pantau untuk dilakukan penindakan,” tegasnya.(Dhea)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Jambi Ringkus Dua Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Batang Hari
Kapolda Jambi Ingatkan Jajaran Polres Batanghari Jangan Terlibat Kegiatan Ilegal
Banjir di Kecamatan Tungkal Jaya, Satlantas Polres Batanghari Anjurkan Pengemudi Lewat Jalur Alternatif Untuk ke Palembang
Posko Mudik dan Tanggap Bencana BPJN di Batanghari Siap Melayani Pemudik, Dilengkapi Fasilitas P3K dan Makanan
Bersama Tim ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup, Ditreskrimsus Polda Jambi Turun ke Lokasi Bekas Tambang Batu Bara di Koto Boyo
Lima Tumenggung Tolak Pernyataan Jenang Untung Terkait Penyerobotan Lahan Warga SAD di Batanghari
KPU Tanjabbar dan Instansi terkait tertibkan APK, upaya ciptakan Pilkada 2024 Damai
Polres Tanjab Barat musnahkan Barang Bukti Narkotika senilai Rp 4 Milyar lebih
Berita ini 563 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 19:14 WIB

Polda Jambi Ringkus Dua Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Batang Hari

Senin, 12 Mei 2025 - 00:13 WIB

Kapolda Jambi Ingatkan Jajaran Polres Batanghari Jangan Terlibat Kegiatan Ilegal

Rabu, 9 April 2025 - 20:33 WIB

Banjir di Kecamatan Tungkal Jaya, Satlantas Polres Batanghari Anjurkan Pengemudi Lewat Jalur Alternatif Untuk ke Palembang

Senin, 24 Maret 2025 - 17:30 WIB

Posko Mudik dan Tanggap Bencana BPJN di Batanghari Siap Melayani Pemudik, Dilengkapi Fasilitas P3K dan Makanan

Jumat, 7 Maret 2025 - 20:19 WIB

Bersama Tim ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup, Ditreskrimsus Polda Jambi Turun ke Lokasi Bekas Tambang Batu Bara di Koto Boyo

Berita Terbaru