JAKARTA — HaikunNews.id, Dunia hukum, akademisi, dan para pemerhati tata negara kembali memperbincangkan kemungkinan besar implikasi konstitusional apabila suatu masa nanti terbukti secara hukum bahwa seorang Presiden Republik Indonesia pernah menggunakan ijazah palsu sebagai syarat pencalonan sejak jabatan Walikota, Gubernur, hingga Presiden RI dua periode.
Kajian ilmiah yang dikembangkan oleh Dr. Simon dalam membantu Roy Suryo dan Dr. Tifa dalam mengungkap ijazah palsu mantan Presiden RI, yang kemudian banyak dibahas oleh ahli di tingkat internasional dan disebut-sebut mempunyai dasar akademis kuat, memunculkan pertanyaan besar :
Jika benar terbukti di kemudian hari, apa konsekuensi hukumnya terhadap legitimasi seorang presiden dan seluruh produk kekuasaannya..?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
HaikunNews.id merangkum secara komprehensif jawaban dari aspek hukum pidana, hukum tata negara, hukum internasional, dan konstitusi.
1. Jika Pemalsuan Ijazah Terbukti: Presiden Berhadapan dengan Hukum Pidana
Menurut KUHP Pasal 263 dan 264, pemalsuan dokumen adalah tindak pidana dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.
Seorang pejabat publik yang menggunakan dokumen palsu untuk menduduki jabatan termasuk dalam kategori :
- Kejahatan terhadap proses demokrasi.
- Kejahatan terhadap administrasi negara.
- Tindak pidana umum yang dapat diproses setelah masa jabatan berakhir.
Ahli hukum menyebut hal ini dapat mencoreng integritas negara, karena jabatan yang diperoleh melalui syarat tidak sah berarti diperoleh melalui manipulasi administratif.
2. Apakah Semua Keputusan Presiden Akan Batal Demi Hukum..?
Ini pertanyaan terbesar masyarakat.
Jawaban tegas dari para pakar hukum tata negara:
Tidak. Keputusan presiden tidak otomatis batal demi hukum.
Mengapa..?
Dalam teori dan praktik tata negara modern berlaku prinsip, “Acts of the De Facto Officer”
Yaitu keputusan pejabat yang tampak sah pada saat menjabat dianggap sah demi :
- Stabilitas negara
- Keberlanjutan pemerintahan
- Keamanan hubungan internasional
- Perlindungan terhadap rakyat dari kekacauan regulasi
Dengan demikian :
- UU yang ditandatangani tetap sah.
- Perjanjian internasional tetap berlaku
- Kebijakan fiskal, APBN, proyek strategis tetap mengikat
- Pengangkatan pejabat negara tidak gugur
Negara tidak boleh runtuh hanya karena kesalahan moral/administratif seorang pejabat.
3. Lalu Bagaimana dengan Utang Ribuan Triliun yang Telah Ditandatangani..?
Pakar hukum internasional menegaskan :
Utang negara adalah kewajiban negara, bukan utang pribadi presiden.
Dunia internasional mengenal asas :
State Responsibility Continues
Kewajiban negara tetap mengikat, siapa pun presiden yang bertanda tangan saat itu.
Artinya :
- Perjanjian utang tetap sah
- Kreditor internasional tetap berhubungan dengan Republik Indonesia, bukan perorangan
Negara tidak bisa membatalkan utang dengan alasan pemimpin sebelumnya cacat legitimasi administratif.
4. Apakah Presiden Bisa Dituntut Secara Pribadi..?
Jawabannya : Ya, bisa.
Apabila pengadilan kelak menyatakan terbukti :
- Ia dapat dipidana karena pemalsuan dokumen
- Dapat digugat secara perdata atas kerugian negara
- Dapat diperiksa atas kebijakan yang menyebabkan kerugian publik jika ada unsur korupsi
Para ahli yang diwawancarai HaikunNews.id menyatakan :
“Tanggung jawabnya tidak akan dihapus oleh fakta bahwa ia pernah menjabat sebagai kepala negara.”
5. Apakah Bisa Dibawa ke Mahkamah Internasional..?
Jawabannya: Tidak.
- ICJ (Mahkamah Internasional) hanya mengadili sengketa antar negara, bukan individu.
- ICC (Mahkamah Pidana Internasional) hanya mengadili kejahatan berat seperti genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pemalsuan ijazah tidak termasuk yurisdiksi ICC.
6. Dampak Moral, Politik, dan Sejarah: Luka Lama Bangsa
Jika suatu masa nanti terbukti, dampaknya bukan hanya hukum, melainkan :
a. Delegitimasi Moral Nasional
Kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara akan terjun bebas.
b. Kerusakan Narasi Sejarah
Seluruh periode kekuasaan akan direvisi sebagai “rezim cacat integritas”.
c. Reformasi Besar Sistem Seleksi Pejabat Publik
Negara hampir pasti membuat undang-undang baru mengenai :
- Verifikasi ijazah
- Integritas pejabat
- Standar moral penyelenggara negara
d. Potensi Pembentukan Komisi Kebenaran
Untuk memulihkan kepercayaan publik dan membersihkan sistem demokrasi.
Kesimpulan Khusus HaikunNews.id
Jika kelak pengadilan memutuskan bahwa seorang presiden pernah menggunakan ijazah palsu :
- Ia bertanggung jawab secara pribadi: pidana, perdata, dan moral.
- Keputusan negara tetap sah, demi stabilitas pemerintahan.
- Utang negara tetap utang negara, tidak bisa dibatalkan.
- Tidak dapat diajukan ke pengadilan internasional.
- Indonesia harus melakukan reformasi integritas besar-besaran.
Pertanyaan selanjutnya bukan lagi hanya soal hukum, tetapi :
Bagaimana bangsa ini memulihkan martabatnya setelah integritas negara dilukai dari pucuk kekuasaan..?
Penulis : Laksma TNI (Purn) Jaya Darmawan, M.Tr.Opsla
Editor : Redaksi
Sumber Berita: haikunnews.id






