KUALA TUNGKAL – Seorang Warga Dusun Karya RT 10 Desa Sungai Baung, Kecamatan Pengabuan Inisial P Alias Wak Janggut harus mendekam dibalik jeruji besi. Pasalnya, Kakek berusia 81 Tahun ini tetap membuka lahan dengan cara dibakar kendati sudah diberikan edukasi bagaimana cara membuka lahan dengan baik dan tidak melanggar hukum.
Apalah daya, upaya preventif bahkan dialog dengan Wak Janggut agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar, tidak diikuti Wak Janggut dan berujung menjadi tersangka Pembakaran Lahan dan bakal masuk Penjara.
Kapolres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi AKBP Padli, SH, SIK, MH didampingi para Perwira menyampaikan kronologis kejadian yang menjadi penyebab diamankannya Wak Janggut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/18/VI/2021/SPKT/ Polres Tanjung Jabung Barat/Polda Jambi, Tanggal 12 Juni 2021,” kata AKBP Padli di Mapolres Tanjung Jabung Barat saat konferensi pers, Rabu (9/8/23) sembari akan menjelaskan kenapa Wak Janggut baru diamankan.
Penulis : Abas
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Linatstungkal
Halaman : 1 2 3 4 5 6 Selanjutnya