Kombes Ade mengatakan ada 3 dugaan kasus yang ditemukan di antaranya pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020-2023,” kata dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kasus ini, diduga terjadi pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Sejauh in kata Ade, Polda Metro Jaya sudah memeriksa 6 saksi terkait kasus ini. Salah satu saksi yang diperiksa adalah Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
“Benar (Irwan) salah satu saksi yang sudah dilakukan klarifikasi di tahap penyelidikan,” ujarnya.
Penulis : Redaksi
Sumber Berita : detik.com
Halaman : 1 2