Kasus Dugaan Peras Pimpinan KPK kepada SYL Naik Penyidikan

- Redaksi

Minggu, 8 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. [FOTO : rri.co.id]

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. [FOTO : rri.co.id]

JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menaikkan kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Hal itu diputuskan setelah penyelidik melakukan gelar perkara.

“Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak seperti dilansir detikcom, Sabtu (7/10/23).

Kombes Ade Safri mengatakan kasus ini diselidiki kepolisian berdasarkan aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023.

Polisi kemudian melakukan penelaahan dan verifikasi hingga pengumpulan bahan keterangan.

“Setelah pelaksanaan gelar perkara yang merekomendasikan status penyelidikan ke tahap penyidikan, selanjutnya akan diterbitkan surat perintah penyidikan,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Hakordia 2023, Kajari Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Lurah dan Kades se Tanjabbar

Kemudian Surat Perintah Penyelidikan terbit pada 21 Agustus 2023 sehingga polisi mencari dugaan tindak pidana korupsi. Hingga kemudian penyelidik melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10/23) kemarin.

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Penulis : Redaksi

Sumber Berita : detik.com

Berita Terkait

Komisi I DPR Minta KPU Tanggung Jawab Terkait Dugaan DPT Pemilu 2024 Bocor
Nawawi Pomolango Resmi Jabat Ketua KPK Gantikan Firli Bahuri
Kapolri ke Penyidik Soal Praperadilan Firli Bahuri
Hanya Anies Capres yang Hadir Undangan WALHI Bicara Soal Lingkungan
Ketua Dewan Pers Beberkan Kerawanan Kerja Jurnalis dalam Pemilu
Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Jadi Tersangka Pemerasan SYL!
Daftar Ketua Tim Kampanye Anies-Muhaimin di 38 Provinsi
Muhammadiyah Bebaskan Kader Jadi Timses 3 Kubu Pasangan Capres-Cawapres
Berita ini 91 kali dibaca
DISCEALMER : Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Lintastungkal tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Rabu, 6 Desember 2023 - 19:28 WIB

Koptu Nurul, Babinsa Koramil 419-02 Tungkal Ulu Rela Terobos Banjir Demi Bantu Warga

Rabu, 6 Desember 2023 - 16:04 WIB

Kolonel Inf Rachmad Mengikuti Rapurna TMMD ke-44

Rabu, 6 Desember 2023 - 12:44 WIB

Setelah Menggedor Warga Masyarakat Jakarta, Petisi 100 Terus Menggedor Yogyakarta

Selasa, 5 Desember 2023 - 10:58 WIB

Soal Polemik Format Debat Cawapres, Hasyim : Itu Belum Tuntas Dibahas

Selasa, 5 Desember 2023 - 09:31 WIB

Pimpin Sertijab PJU Polres dan Kapolsek, Kapolres Tanjabbar ; Pejabat Baru Bisa Membawa Nilai Positif

Minggu, 3 Desember 2023 - 11:56 WIB

SMSI Jambi Terima Kunjungan PetroChina dan Bahas Kerjasama

Minggu, 3 Desember 2023 - 01:32 WIB

Dikritik Banyak Pihak Soal Format Debat Capres-Cawapres, KPU Ngaku Itu Masih Rencana

Sabtu, 2 Desember 2023 - 17:42 WIB

Menko PMK Jangan Biarkan Manusia Indonesia Dijadikan Kelinci Percobaan

Berita Terbaru

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kompol Cristian Tory saat Pres Rilsi, Senin (4/12/23).

Kriminal

Polisi Ringkus 4 Orang Pemasak Minyak Ilegal

Rabu, 6 Des 2023 - 18:52 WIB

Danrem 042/Gapu Kolonel Inf Rachmad S.I.P mengikuti Rapat Paripurna (Rapurna) TMMD ke-44 Tahun 2023. FOTO : Penrem 042/Gapu

Berita

Kolonel Inf Rachmad Mengikuti Rapurna TMMD ke-44

Rabu, 6 Des 2023 - 16:04 WIB